Hal ini disampaikan Operations Analyst IFC (International Finance Corporation) Fararatri Widyadari dalam jumpa pers di kantornya, Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/9/2008).
"Berdasarkan UU PT yang baru, persyaratan modal diubah menjadi lebih besar dan ini memberatkan pelaku usaha, karena sebagian besar perekonomian dunia tidak mensyaratkan modal minimum. Hanya 32 negara yang mensyaratkan modal minimum lebih tinggi dari Indonesia," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal inilah yang menjadi indikator penilaian bahwa terjadi negative reform pada kemudahan memulai usaha di Indonesia meskipun ada penyederhanaan prosedur memulai usaha yang dilakukan pemerintah," jelasnya.
Fararatri menambahkan, hal positif yang terjadi dalam kemudahan memulai usaha di Indonesia adalah terjadinya penyederhanaan prosedur, waktu dan biaya untuk memulai kegiatan usaha dari 12 prosedur menjadi 11 prosedur atau dari 105 hari menjadi 97 hari.
Hal yang menyebabkan perubahan prosedur ini adalah proses pengajuan pengesahan pendirian PT tidak lagi mensyaratkan pembukaan rekening bank.
"Lalu pengesahan PT tidak lagi mensyaratkan persetujuan Kanwil Dephukham, pengesahan PT tidak lagi mensyaratkan surat keterangan domisili sehingga perolehannya dapat dilakukan secara pararel, dan format standar anggaran dasar telah disederhanakan," tuturnya.
Namun perbaikan yang dilakukan masih jauh bila dibandingkan dengan perbaikan kebijakan kemudahan berusaha yang dilakukan oleh berbagai negara.
(dnl/qom)










































