Memulai Usaha di Indonesia Jadi Lebih Sulit

Memulai Usaha di Indonesia Jadi Lebih Sulit

- detikFinance
Rabu, 10 Sep 2008 13:30 WIB
Memulai Usaha di Indonesia Jadi Lebih Sulit
Jakarta - Untuk memulai usaha di Indonesia menjadi lebih sulit gara-gara peningkatan persyaratan modal minimum hingga 2 kali lipat. Reformasi kebijakan pun menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.
Β 
Pemerintah harus terus berusaha untuk menyederhanakan prosedur administrasinya dengan mengurangi jumlah interaksi antara pengusaha dengan birokrat.

Hal tersebut dikatakan oleh Operations Analyst IFC Fararatri Widyadari dalam jumpa pers di kantornya, Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/9/2008).

"Untuk itu pemerintah harus melanjutkan upaya reformasi dengan memberlakukan sistem pengajuan dokumen secara terotomatisasi dan pengajuan permohonan perizinan melalui sistem online," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini harus dilakukan karena berdasarkan laporan Doing Business 2009 yang diluncurkan IFC, Indonesia masih tertinggal jauh dari negara lain dalam hal kemudahan berusaha. Bahkan dari 181 negara yang masuk dalam laporan tersebut, Indonesia menduduki peringkat 129, kalah dari negara tetangganya.

Meski menjadi lebih sulit untuk memulai usaha namun Indonesia sudah mempermudah akses kredit atau pinjaman.

Dalam laporan tersebut, perubahan yang dilakukan adalah dengan ditutupnya biro kredit swasta yang disertai dengan meningkatnya cakupan biro kredit publik yang didirikan Bank Indonesia dari 20,5% menjadi 26,1% dari populasi dewasa. Cakupan ini meningkat sebagai dampak operasionalisasi Sistem Informasi Debitur sejak tahun lalu.

"Bank Indonesia telah mempermudah akses pinjaman dengan memungkinkan debitur untuk memeriksa data kredit mereka dan melakukan update informasi yang dipergunakan oleh bank untuk menilai profil risiko mereka," tuturnya.

IFC juga melansir bahwa reformasi pada akses terhadap pembiayaan menjamin hak debitur untuk memeriksa rekam jejak kredit mereka di BI, memperbaiki kualitas dan ketepatan informasi yang digunakan institusi keuangan dalam menilai profil risiko debitur. (dnl/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads