Carrefour Diseret ke KPPU

Carrefour Diseret ke KPPU

- detikFinance
Rabu, 10 Sep 2008 14:38 WIB
Carrefour Diseret ke KPPU
Jakarta - Peritel raksasa asal Perancis, Carrefour, dilaporkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Carrefour diduga mendominasi pasar ritel di Indonesia terutama setelah mengakuisisi PT Alfa Retalindo Tbk.

Laporan tersebut disampaikan sebuah lembaga riset Partisipasi Indonesia (PI), Rabu (10/9/2008). PI menduga aktivitas bisnis Carrefour telah melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Usaha.

"Pelaku usaha yang bergantung pada sektor ini mengkhawatirkan adanya penyalahgunaan posisi dominan, akibat posisi yang terlampau dominan dalam pasar. Hal tersebut, bukan saja merugikan peritel, pemasok, dan warga masyarakat yang bergantung pada sektor ini, tetapi juga merugikan perekonomian nasional secara umum," ujar Managing Director PI Arie Ariyanto dalam siaran persnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut PI, sebelum mengakuisisi Alfa, Carrefour telah memiliki pangsa pasar 42,3%. Pangsa pasar ini adalah 23,2% lebih tinggi atau lebih dari dua kali lebih besar dibandingkan dengan pangsa pasar Hero, yang merupakan pesaing terdekat Carrefour. Akusisi Alfa pun mendongkrak pangsa pasar menjadi hampir 50%.

"Bahkan jumlah gerai Carrefour di Indonesia kini sudah melebihi jumlah gerai di negara asalnya, Perancis. Peningkatan pangsa pasar Carrefour yang begitu cepat, dikhawatirkan berpengaruh negatif terhadap persaiangan usaha jika tidak ada equal playing field," tambahnya.

Selain melaporkan ke KPPU atas dugaan persaingan tidak sehat, PI juga menuntut KPPU untuk membatalkan akuisisi Alfa Retalindo Tbk oleh pihak Carrefour karena akuisisi tersebut diduga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

PI juga mendesak dilakukan amandemen terhadap UU nomor 5 tahun 1999 atau mendorong percepatan keluarnya PP pemerintah untuk memberikan kewenangan kepada KPPU, seperti diatur dalam pasal 29 ayat (2) dan 29 Undang-Undang No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli), berupa pemberlakuan pre-notification sebelum merger atau akuisisi.

Terakhir, PI mendesak pemerintah agar segera merumuskan aturan hukum yang mengatur prinsip equal playing field dalam bisnis ritel, khususnya mengenai kesepakatan merger dan akuisisi, trading term, dan bentuk penyalahgunaan posisi dominan. (lih/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads