Laporan tersebut disampaikan sebuah lembaga riset Partisipasi Indonesia (PI), Rabu (10/9/2008). PI menduga aktivitas bisnis Carrefour telah melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Usaha.
"Pelaku usaha yang bergantung pada sektor ini mengkhawatirkan adanya penyalahgunaan posisi dominan, akibat posisi yang terlampau dominan dalam pasar. Hal tersebut, bukan saja merugikan peritel, pemasok, dan warga masyarakat yang bergantung pada sektor ini, tetapi juga merugikan perekonomian nasional secara umum," ujar Managing Director PI Arie Ariyanto dalam siaran persnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan jumlah gerai Carrefour di Indonesia kini sudah melebihi jumlah gerai di negara asalnya, Perancis. Peningkatan pangsa pasar Carrefour yang begitu cepat, dikhawatirkan berpengaruh negatif terhadap persaiangan usaha jika tidak ada equal playing field," tambahnya.
Selain melaporkan ke KPPU atas dugaan persaingan tidak sehat, PI juga menuntut KPPU untuk membatalkan akuisisi Alfa Retalindo Tbk oleh pihak Carrefour karena akuisisi tersebut diduga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
PI juga mendesak dilakukan amandemen terhadap UU nomor 5 tahun 1999 atau mendorong percepatan keluarnya PP pemerintah untuk memberikan kewenangan kepada KPPU, seperti diatur dalam pasal 29 ayat (2) dan 29 Undang-Undang No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli), berupa pemberlakuan pre-notification sebelum merger atau akuisisi.
Terakhir, PI mendesak pemerintah agar segera merumuskan aturan hukum yang mengatur prinsip equal playing field dalam bisnis ritel, khususnya mengenai kesepakatan merger dan akuisisi, trading term, dan bentuk penyalahgunaan posisi dominan. (lih/ddn)










































