Sebelumnya, pada pembahasan awal dengan Direktorat Jenderal Anggaran (Ditjen) Departemen Keuangan (Depkeu) KPPU hanya mendapatkan pagu indikatif 2009 sebesar Rp 82,08 miliar.
"Anggaran sebelumnya yang hanya Rp 82,08 miliar dirasa belum cukup untuk melaksanakan kegiatan pada tahun 2009 secara optimal untuk mencapai target-target yang telah ditetapkan dalam RKP 2009 dan Renstra KPPU 2007-2012," kata Direktur Eksekutif KPPU Kurnia Sya'ranie, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR, di DPR, Jakarta, Rabu (10/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kegiatan prioritas KPPU yang masuk dalam RKP 2009 mendapat alokasi anggaran Rp 19,66 miliar. Sedangkan kegiatan KPPU yang lainnya yang tidak masuk ke dalam RKP 2009 dialokasikan Rp 91, 77 miliar.
"Total keseluruhan kebutuhan anggaran KPPU untuk tahun 2009 sebesar Rp 111, 44 miliar," katanya.
Sesuai dengan RKP 2009, KPPU mempunyai tiga kegiatan prioritas melalui Program Persaingan Usaha. Ketiga kegiatan prioritas tersebut memiliki 18 sub kegiatan. Kegiatan prioritas dan besar pagu anggaran per kegiatan menurut RKP 2009 :
- Penegakan hukum Persaingan Usaha dengan pagu sebesar Rp 13,02 miliar.
- Pengembangan dan Harmonisasi Kebijakan Persaingan Usaha dengan pagu Rp 4, 63 miliar.
- Penyelenggaraan Monitoring Persaingan Usaha Terkait Dugaan Praktek Monopoli dengan pagu sebesar Rp 2 miliar.










































