Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua KPK M. Jasin dalam diskusi mengenai kisruh royalti batubara di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2008).
"Mengenai kisruh batubara ini kita akan kaji lebih dalam apakah ada indikasi korupsi dari pihak yang memungutnya yaitu Departemen ESDM atau memang ini murni swasta," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu kami juga menunggu hasil audit dan laporan dari BPK/BPKP, jika memang ada tindakan korupsi maka kami akan berupaya sebesar-besarnya untuk mengembalikan kerugian yang dihasilkan kepada kas negara," ujarnya.
Memang dari hasil laporan pemerintah total tunggakan royalti batubara yang dilakukan oleh kontraktor batubara generasi I sangat besar yaitu Rp 7 triliun lebih, dan ESDM sebagai pemegang hak penagihan menyerahkan penagihan royalti sebesar Rp 3,8 triliun kepada PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara) di bawah Ditjen Kekayaan Negara Departemen Keuangan.
Pemerintah mengakui dengan adanya tunggakan royalti maka penerimaan negara berkurang dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dan akhirnya pemerintah harus menyediakan alternatif pembiayaan dengan penebitan Surat Berharga Negara yang berarti menimbulkan biaya baru bagi pemerintah. (dnl/ddn)











































