Padahal di 2007 harga komoditas sudah mulai booming, ini menimbulkan kecurigaan bagi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk melakukan pemeriksaan tematik pertambangan batubara di tahun ini.
Hal ini dikatakan oleh Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK, Hadi Priyanto dalam seminar kisruh royalti batubara di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, yang menjadi landasan pertimbangan BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan khusus untuk pertambangan batubara adalah bahwa estimasi piutang atas PNBP SDA belum memadai.
"Kemudian juga ada permintaan pemeriksaan oleh DPD RI Wakil Kalsel terkait dengan Bagi Hasil Royalti Batubara. Lalu adanya pengaduan dari Jaringan Aksi Mahasiswa untuk Pemberantasan Korupsi mengenai transfer Pricing. Dan BPK menilai tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya terkait dengan royalti batubara kurang memadai," ujarnya.
Hadi mengatakan pemeriksaan pada sektor batubara ini akan dilakukan oleh BPK dimulai dari tanggal 10 Agustus sampai dengan 24 Oktober 2008.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator ICW Firdaus Illyas mempunyai catatan tersendiri. "Ada hal aneh bahwa penerimaan royalti batubara itu justru menurun dari Rp 6,6 triliun di 2006 menjadi Rp 5,337 triliun di 2007 padahal kita tahu harga batubara naik dan produksinya juga," ujarnya.
(dnl/ddn)











































