"Benar, masa tugas PPA akan diperpanjang," kata Wakil Dirut PPA Raden Pardede saat dikonfirmasi detikFinance, Kamis (11/9/2008).
Perpanjangan tugas itu tertuang dalam PP No 61/2008. Menurut Raden, tugas PPA akan ditambah dari hanya sekedar mengelola aset-aset eks BPPN saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian dari tugas PPA selanjutnya akan disusun. Sayangnya, Raden enggak merinci lebih lanjut, termasuk tugas pertama PPA untuk merestrukturisasi Merpati Nusantara.
PPA didirikan berdasarkan PP No. 10 tahun 2004 selama 5 tahun untuk mengurus aset-aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang tidak terkait perkara.
Kewenangan yang diperoleh PPA dari Menteri Keuangan berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Aset tanggal 24 Maret 2004 dan PP 10 tahun 2004 adalah sebagai berikut:
- Restrukturisasi Aset
- Kerjasama dengan pihak lain dalam rangka peningkatan nilai aset
- Penagihan piutang,
- Penjualan.
(qom/ddn)











































