Kantor Kementerian Perekonomian dalam situsnya, Kamis (11/9/2008) mempertanyakan survei itu. Apa sebabnya?
Doing Business 2009 menunjukkan bahwa untuk Indonesia telah terjadi perbaikan dalam 3 indikator utama yaitu jumlah prosedur yang harus dilampaui oleh setiap pengusaha yang ingin mendirikan usahanya di Indonesia, jumlah hari serta biaya yang diperlukan untuk pengurusan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan penurunan peringkat itu didasarkan karena 1 indikator lain, yaitu besarnya modal minimal yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan, meningkat sesuai dengan ketetapan dalam Undang Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-undang itu mensyaratkan jumlah modal minimum yang disetor oleh pemilik perusahaan adalah Rp 50 juta, naik dari Rp 20 juta. Padahal pertimbangannya adalah untuk meningkatkan kepastian berusaha di Indonesia, karena menyaring bonafiditas kemampuan pemilik perusahaan .
Pemerintah mengakui sudah melakukan langkah-langkah penyederhanaan proses memulai usaha dengan pengurangan jumlah prosedur dan waktu pengurusan dokumen, serta pengurangan biaya yang harus dikeluarkan.
Berbagai penyederhanaan ini tertuang dalam peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, diantaranya adalah :
- Penyempurnaan ketentuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), melalui PERMENDAG No. 36/M-DAG/PER/09/2007, kepengurusan SIUP yang semula membutuhkan waktu 5 hari menjadi 3 hari, dan tidak dipungut biaya
- Penyempurnaan ketentuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), melalui PERMENDAG No. 37/M-DAG/PER/09/2007, kepengurusan TDP yang semula membutuhkan waktu 10 hari menjadi 3 hari, dan tidak dipungut biaya.
- Penerbitan PERMENHUKAM No. M-1450-KP.04.11 Tahun 2007 tentang Pencabutan PERMENHUKAM No. M.837.KP.04.11 Tahun 2006 Tentang Pendelegasian Wewenangan Menteri Hukum dan HAM RI Dalam Memberikan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di Seluruh Indonesia.
- Pemerintah juga memiliki komitmen untuk mempermudah pengurusan pendaftaran tanah. Untuk itu telah dikeluarkan Peraturan Kepala BPN No.6/2008 tanggal 11 Juli 2008 tentang Penyederhanaan dan Percepatan Standar Prosedur Operasi Pengaturan dan Pelayanan Pertanahan untuk Jenis Pelayanan Pertanahan Tertentu.
- Berbagai kemudahan dalam pengurusan tanah dan bangunan ini diharapkan akan segera efektif dalam pelaksanaannya, sehingga akan terlihat hasilnya pada survey tahun mendatang.
Perbaikan iklim investasi di Indonesia itu juga telah disampaikan oleh World Economic Forum (WEF) belum lama ini yang menempatkan Indonesia pada posisi ke 54 dari 131 negara di dunia.
"Hal ini menandakan bahwa Indonesia merupakan tempat yang kompetitif bagi masuknya Investasi. Posisi ini menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih baik dari beberapa negara, seperti misalnya, Rusia, Yunani, Bangladesh, Uganda dan Nigeria," imbuh laporan dari kantor Menko Perekonomian itu.
(ddn/qom)











































