Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Fahmi Idris terkait hasil survei IFC tentang peringkat kemudahan berusaha, dimana Indonesia turun 2 peringkat. Fahmi menyampaikannya disela-sela perayaan produksi 10 juta unit di pabrik Sharp di Pulo Gadung Jakarta, Kamis (11/9/2008).
"IFC itu melihat dari berbagai faktor seperti dari fiskal, moneter dan lainnya, yang disurvei oleh mereka kan doing business berdasarkan perkembangan terakhir, salah satu nya UU PT yang baru tentang market capital, masih terlalu tinggi, membebani," kata Fahmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selebihnya kalau kita lihat pertumbuhan investasi kan berkembang, sementara doing business di Indonesia menurun. Ini kan paradoks. Artinya berbagai faktor lain di dalam UU PT yang baru berjalan baik," jelasnya.
Berdasarkan hasil survei doing business 2009 yang dilakukan oleh international Finance Corporation (IFC) selama Juni 2007 sampai 2008. Indonesia berada di posisi 129 dari 181 negara. Angka ini membuat posisi Indonesia melorot 2 tingkat dari tahun lalu yang menempati posisi 123 dari 178 negara.
Kantor Menko Perekonomian sebelumnya juga menilai hasil survei IFC soal doing business ganjil. "Namun demikian, laporan Doing Business 2009 oleh IFC justru menunjukkan suatu keganjilan karena perbaikan 3 indikator utama itu tidak mengakibatkan peringkat Indonesia membaik, bahkan justru turun dari posisi 127 menjadi 129," tulis kantor Kementerian Perekonomian dalam pernyataannya.
(hen/qom)











































