"Jadi tanggal 4 September 2008, dengan PP No.61 yang dikeluarkan sebenarnya membuat PPA menjadi perusahaan yang going concern," ujar Direktur Utama PPA M Syahrial di kantornya, Gedung Sampoerna Strategic Square, Jakarta, Kamis (11/9/2008).
Perubahan status PPA sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2008, yang merupakan Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bidang Pengelolaan Aset.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Restrukturisasi dan/atau revitalisasi Badan Usaha Milik Negara
- Kegiatan investasi
- Kegiatan pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara.
Dengan PP yang diteken presiden pada 4 September 2008 ini, maka PPA yang semula masa tugasnya akan habis pada Februari 2009, diubah menjadi Persero dengan masa kerja jangka panjang (going concern company).
Syahrial mengatakan tugas tambahan PPA saat ini selain mengelola aset-aset eks BPPN di Departemen Keuangan, juga melakukan tugas lain yaitu merestrukturisasi dan merevitalisasi BUMN.
"Dan kita juga melakukan pengelolaan dana, artinya kita bisa melakukan investasi di pasar baik itu dalam bentuk saham atau produk lain, lalu yang ketiga adalah pengelolaan aset-aset BUMN yang sifatnya non produktif ataupun produktif," tuturnya.Β Β Β Β
Dikatakannya, dengan tugas baru tersebut memang diperlukan adanya tambahan modal dari pemerintah.
"Ya kalau memang tugasnya melakukan restrukturisasi dan revitalisasi dan mencari keuntungan buat negara, saya rasa pasti diperlukan. Saatnya kapan? Insya Allah secepatnya. Jadi kita tunggu saja PP-nya," ungkapnya.
Mengenai tugas barunya ini, Syahrial menggambarkan dalam melakukan program restrukturisasi dan revitalisasi BUMN, PPA bisa ikut serta membantu dalam penyertaan modal pada BUMN tersebut.
"Kalau memang hasilnya cukup menarik untuk dilakukan investasi sekalian restrukturisasi utang dan kita ikut serta dengan modal dan menghasilkan yang baik ya kenapa tidak. Dalam melakukan restrukturisasi kadang-kadang dia butuh dana kan," jelasnya.
Di tempat yang sama Deputi Kementerian Negara BUMN Parikesit Suprapto mengatakan, untuk pertama tugas baru yang diberikan pemerintah kepada PPA adalah untuk membantu proses restrukturisasi PT Merpati Nusantara Airlines.
"Akan tetapi Menteri (BUMN) juga sudah menyiapkan BUMN lain untuk diserahkan restrukturisasinya kepada PPA, namun saya belum tahu apa saja. Tapi kan PPA ini baru dalam melaksanakan tugasnya tersebut," ungkapnya.
(dnl/qom)











































