MA Tolak Kasasi Temasek Cs

MA Tolak Kasasi Temasek Cs

- detikFinance
Jumat, 12 Sep 2008 07:15 WIB
MA Tolak Kasasi Temasek Cs
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Temasek Holding dan kawan-kawan. Namun, MA masih enggan membeberkan alasan menolak kasasi Temasek Holding.

"Tolak kasasi dengan perbaikan amar," ujar juru bicara MA Djoko Sarwoko kepada wartawan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2008).

Kasasi Temasek itu diputus pada Selasa 9 September 2008. Majelis hakim yang menangani perkara ini adalah Bagir Manan, Harifin A Tumpa, dan Djoko Sarwoko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencanyanya, MA akan mengadakan jumpa pers hari Jumat 12 September 2008 ini untuk menjelaskan alasan menolak kasasi ini.

Pengacara KPPU Imron Halimy mengatakan, pihaknya memang sudah mendengar tentang keputusan tersebut.

"Kami sudah mendengar, tapi belum secara resmi. Kalau memang benar, kami bersyukur karena ini adalah kasus besar," jelas Imron ketika dihubungi detikFinance.

Sementara pengacara Temasek, Lucas mengaku belum mendengar keputusan tersebut. Namun jika memang benar, pihaknya akan berjuang melalui Peninjauan Kembali (PK).

Sebelumnya, PN Jakarta Pusat bulan Mei 2008 lalu memutus perkara keberatan Temasek dan kawan-kawan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Β 

Majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin saat itu menolak argumentasi Temasek dan kawan-kawan yang tertuang dalam eksepsi.

Keputusan hakim tersebut adalah:

Pertama, PN Jakarta Pusat memutuskan pada Temasek dan 8 anak usahanya terbukti melanggar pasal 27 a UU no 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat.

Kedua, memutuskan kepada Telkomsel tidak melanggar pasar 25 b UU No 5 tahun 1999.
Ketiga, memutuskan kepada Telkomsel melanggar pasal 17 ayat 1 UU No 5 tahun 1999.
Keempat, memutuskan kepada Temasek dan 8 anak usahanya untuk menghentikan kepemilikan sahamnya di Telkomsel dengan cara melepas salah satu perusahaannya antara Telkomsel atau Indosat dalam waktu 12 bulan atau mengurangi kepemilikan masing-masing sahamnya di Telkom atau Indosat sebesar 50% dari jumlah saham dalam waktu 12 bulan terhitung sejak diputuskan ini.

Kelima, memerintahkan kepada Temasek dan 8 anak usahanya untuk memutuskan perusahaan yang akan dilepas kepemilikan sahamnya, serta melepas hak suara dan hak mengangkat direksi dan komisrais pada salah satu perusahaan yang akan dilepas yaitu Telkomsel atau Indosat dengan dilepas secara keseluruhan atau mengurangi kepemilikan saham masing-masing 50% di Telkomsel dan Indosat.

Keenam:
a. Pelepasan kepemilikan saham maksimal 10% saham dari yang dilepaskan
b. Pembeli tidak boleh terafiliasi dengan Temasek dan lapangan perusahaan bisa dalam bentuk apapun

Ketujuh, menghukum Temasek dan 8 anak usahanya masing-masing denda Rp 15 miliar.

Kedelapan, menghukum Telkomsel denda Rp Rp 15 miliar.

Kesembilan, menghukum pemohon perkara sebesar Rp 17.809.000 (nwk/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads