Hal ini dikatakan Ketua Pansus RUU PDRD DPR RI Harry Azhar Azis ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (12/9/2008).
"Kita mereview lagi untuk pajak bahan bakar, setelah mendapat respon dari masyarakat, apalagi ini mau Pemilu. Pemerintah meminta masa transisi 3 tahun, sejak UU ditetapkan sampai Pemda menerbitkan Perda," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pelaksanaannya nanti, Harry menyatakan pihaknya meminta pemerintah untuk segera menyiapkan fasilitas teknis untuk penerapan PBBKB.
"Jadi nanti ada proses pembelajaran fiscal policy. Selain itu untuk menerapkan PBBKB, kita juga meminta jalur khusus kendaraan pribadi dalam rangka pengisian bahan bakar supaya mulai disiapkan teknis dan segala macamnya, sehingga memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," paparnya.
(dnl/lih)











































