Pemerintah Minta Transisi Pajak Bahan Bakar 3 Tahun

Pemerintah Minta Transisi Pajak Bahan Bakar 3 Tahun

- detikFinance
Jumat, 12 Sep 2008 13:24 WIB
Pemerintah Minta Transisi Pajak Bahan Bakar 3 Tahun
Jakarta - DPR mengkaji ulang pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) karena pemerintah meminta masa transisi 3 tahun sejak UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) ditetapkan.

Hal ini dikatakan Ketua Pansus RUU PDRD DPR RI Harry Azhar Azis ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (12/9/2008).

"Kita mereview lagi untuk pajak bahan bakar, setelah mendapat respon dari masyarakat, apalagi ini mau Pemilu. Pemerintah meminta masa transisi 3 tahun, sejak UU ditetapkan sampai Pemda menerbitkan Perda," tuturnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harry mengatakan penetapan PBBKB ini bisa saja dibatalkan oleh Presiden bila dalam masa transisi 3 tahun tersebut muncul keberatan dari masyarakat.

Dalam pelaksanaannya nanti, Harry menyatakan pihaknya meminta pemerintah untuk segera menyiapkan fasilitas teknis untuk penerapan PBBKB.

"Jadi nanti ada proses pembelajaran fiscal policy. Selain itu untuk menerapkan PBBKB, kita juga meminta jalur khusus kendaraan pribadi dalam rangka pengisian bahan bakar supaya mulai disiapkan teknis dan segala macamnya, sehingga memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," paparnya.
(dnl/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads