Hal ini dikatakan Ketua Pansus RUU PDRD DPR RI Harry Azhar Aziz ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (12/9/2008).
"Untuk pajak rokok kita bahas sebentar, nampaknya tidak mencapai kesepakatan karena masih ada perbedaan antara pemerintah dan DPR," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi misalnya satu rokok yang harganya Rp 10.000, cukainya Rp 4.000, maka pemerintah daerah punya kewenangan untuk menaikkan 25% dari nilai cukai. Jadi ada tambahan Rp 1.000. Jadi harga rokok di pasar jadi Rp 11 ribu. Yang Rp 1.000 masuk ke kantong pemerintah daerah," paparnya.
Dikatakan Harry, untuk pengenaan pajak rokok ini harus ada alokasi khusus terhadap pendapatan pajak tersebut yaitu untuk kesehatan.
"Harus ada ear mark untuk kesehatan. Ini sebenarnya pajak yang tidak dikehendaki, kalau mau disebut ini sebagai bad tax atau sin tax. Artinya barang-barang seperti ini memang sebaiknya dikontrol, bukan hanya dari moral, tapi juga melalui instrumen pajak. Kalau hanya himbauan moral seperti rokok itu haram, itu tidak ada artinya. Kecuali kalau ini jadi kriminal rokok dianggap seperti narkotik. Tapi tidak sampai juga se-ekstrem itu," katanya.
Diteruskan Harry, hal kedua yang muncul dalam perdebatan rencana pengenaan pajak terhadap rokok adalah mengenai siapa yang akan membayar pajak tersebut dan bagaimana mekanismenya.
"Yang jadi masalah adalah siapa wajib pungutnya, apakah Bea Cukai atau distributor, itu masih perdebatan. Di sisi lain ada alternatif yang dipajak itu ritelnya, jadi pemerintah daerah akan mendaftar para toko-toko atau supermarket yang menjual rokok dan didata berapa rokok yang dijual dalam satu bulan. Kemudian dibuat stiker di rokok itu seperti di negara maju, misalnya rokok menjadi pajak daerah," terangnya.
Pengenaan pajak ini menurut Harry merupakan satu langkah untuk membatasi penduduk yang merokok. Setiap pemda bisa menerapkan pajak yang berbeda tergantung bagaimana sikap masing-masing pemda memerangi rokok.
"Kalau ingin membatasi penduduk yang merokok, mereka akan menaikkan ke pajak maksimal, jadi nanti Pemda yang akan aktif seperti kupon lah misalnya. Sekarangkan seperti retribusi yang dikasih kupon, modelnya kira-kira begitu," tuturnya.
Selain pajak rokok, pembahasan RUU PDRD yang belum disepakati antara pemerintah dengan DPR adalah pajak lingkungan dan PBB. Untuk pemungutan PBB, sudah ditetapkan pedesaan dan perkotaan menjadi hak pemerintah kabupaten kota. Sementara sektor pertambangan tetap milik pemerintah pusat karena 50% dari total penerimaan PBB atau sekitar Rp 28 triliun berasal dari sektor pertambangan. Sedangkan sektor perkebunan dan kehutanan belum diputuskan akanmenjadi hak pemerintah pusat atau daerah.
"Nanti akan ada kompetensi daerah, jadi paling kita hanya berikan kriterianya saja, misal daerah yang banyak merusak lingkungan, itu mungkin ada tarif khusus. Sedangkan daerah-daerah yang sedang membangun mungkin Pemda tidak perlu memberikan PBB. Jadi kita serahkan saja pada diskresi daerah," pungkasnya.
(lih/ddn)











































