Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto menjelaskan, pemerintah sebelumnya sudah memberikan tenggat waktu pembayaran tunggakan perusahaan batubara pada 4 September. Namun hingga kini perusahaan batubara belum membayar sama sekali.
Begitu juga dengan kesepakatan pembayaran jaminan sebesar Rp 600 miliar yang merupakan perjanjian perusahan batubara dengan BPKP, itu pun nihil sampai sekarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadiyanto mengatakan saat ini pemerintah memang tidak mau menagihkan dengan cara keras karena masih memberi kesempatan kepada para pengusaha tersebut.
"Kalau kita mau enforce dengan segala upaya, kontraktor ribut soal HAM. Jadi tolong, pengusaha bayar saja pada rekening itu, sesuai dengan surat yang sudah dikirimkan. Kalau masih perlu, kita akan kirimkan lagi surat," ujarnya.
Sementara mengenai masukkan dari beberapa pihak agar pemerintah memproses kasus tunggakan royalti ini agar diproses secara pidana, Hadiyanto mengatakan pemerintah selama ini merasa sudah melakukan penagihan sesuai mekanisme yang ada.
"Kami hanya mengurusi apa yang diserahkan kepada PUPN. Proses penagihannya melalui mekanisme penerbitan surat paksa, kemudian ada cekal, maksudnya segera membayar. Dengan dicekal, diharapkan mereka dapat bekerjasama untuk segera membayar. Kemudian surat sita. Itu instrumen yang ada di PUPN. Kalau dengan penerbitan surat paksa 1 x 24 jam tidak bayar, kemudian melalui penyitaan," lanjutnya.
Saat ini pemerintah sendiri tengah menunggu hasil perhitungan dari BPKP melalui Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN).
"Jadi langkah-langkah ke depan mengenai penyelesaian piutang royalti ini selalu dikoordinasikan dengan Tim OPN. Maksud dari penagihan, yang penting kan masuk ke kas negara. PUPN mencoba melihat keseluruhan persoalan dari semua aspek, baik dari aspek audit ataupun kemungkinan adanya reimbursement. Klaim dari pengusaha kan seperti itu, baru kemudian Tim OPN menentukan berapa sih yang menjadi kewajiban kontraktor atau sebaliknya," paparnya.
(lih/ddn)











































