Presiden Bisa Batalkan Pajak Bahan Bakar

Presiden Bisa Batalkan Pajak Bahan Bakar

- detikFinance
Jumat, 12 Sep 2008 15:55 WIB
Presiden Bisa Batalkan Pajak Bahan Bakar
Jakarta - Presiden bisa membatalkan aturan pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di suatu daerah jika timbul kericuhan di masyarakat. Tapi Presiden hanya punya waktu 3 tahun.

Hal ini dikatakan Ketua Pansus RUU PDRD DPR RI Harry Azhar Azis ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (12/9/2008).

"Akan tetapi kewenangan Presiden untuk membatalkan pajak ini hanya dalam waktu 3 tahun setelah UU PDRD disahkan, sesuai dengan masa transisi 3 tahun yang diminta pemerintah. Jika dalam 3 tahun tidak ada pembatalan maka pemberlakukan PBBKB tetap jalan," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mencontohkan, misalnya di suatu daerah muncul demo masyarakat karena pemberlakukan PBBKB ini, maka Presiden bisa membatalkan penerapan PBBKB di daerah tersebut dalam masa transisi 3 tahun.

"Hal ini akan diakomodasi dalam UU PDRD, tapi hanya untuk PBBKB saja, yang lain tidak," ujarnya.

Harry menyadari semenjak rencana pengenaan PBBKB dibahas, banyak protes yang masuk. Sehingga DPR pun memberikan kelonggaran seperti ini.

"Jadi kalau memang Presiden menganggap suatu daerah tidak timbulkan gejolak, presiden mungkin tidak akan membatasi kewenangan daerah untuk pemberlakukan PBBKB ini," katanya. (dnl/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads