Hal ini dikatakan Ketua Pansus RUU PDRD DPR RI Harry Azhar Azis ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (12/9/2008).
"Akan tetapi kewenangan Presiden untuk membatalkan pajak ini hanya dalam waktu 3 tahun setelah UU PDRD disahkan, sesuai dengan masa transisi 3 tahun yang diminta pemerintah. Jika dalam 3 tahun tidak ada pembatalan maka pemberlakukan PBBKB tetap jalan," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini akan diakomodasi dalam UU PDRD, tapi hanya untuk PBBKB saja, yang lain tidak," ujarnya.
Harry menyadari semenjak rencana pengenaan PBBKB dibahas, banyak protes yang masuk. Sehingga DPR pun memberikan kelonggaran seperti ini.
"Jadi kalau memang Presiden menganggap suatu daerah tidak timbulkan gejolak, presiden mungkin tidak akan membatasi kewenangan daerah untuk pemberlakukan PBBKB ini," katanya. (dnl/lih)











































