Menurut Sofyan, keputusannya memberhentikan sementara Transtoto sebagai Dirut Perhutani sudah berdasarkan pertimbangan yang kuat.
"Pokoknya kita akan naik banding. Waktu itu, untuk menjaga hal seperti ini, keputusannya diberhentikan dengan hormat. Karena keputusan diberhentikan dengan hormat, maka ada alasan untuk di PTUN-kan. Jadi sekarang kita, kalau direksi salah tidak bisa mengundurkan diri atau diberhentikan secara tidak hormat," ujarnya di Gedung Menneg BUMN, Jakarta, Jumat (12/9/2008).
Sofyan menegaskan, tuntutan Transtoto sebenarnya salah alamat. Baginya, yang memberhentikan Transtoto sebagai Dirut adalah keputusan pemegang saham, bukan pejabat negara. Namun jika diperlukan, Menneg BUMN bahkan siap mengeluarkan SK pemberhentian yang baru
"Itu kan keputusan pemegang saham, kebetulan pemegang sahamnya menteri. Itu kan yang bisa di PTUN kan putusan pejabat negara, tapi itu putusan pengadilan tinggi kita hormati, kalau perlu kita keluarkan SK baru, yang diputuskan kan SK yang dulu yang memberhentikan beliau kita bisa keluarkan SK baru," ujarnya.
Dalam sidang yang digelar di PTUN Jakarta, Senin (28/4/2008), majelis hakim memerintahkan kepada Menneg BUMN untuk mencabut pemberlakuan SK Menneg BUMN No: KEP-38/MBU/2008 tanggal 11 Pebruari 2008.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Transtoto menuturkan, kemenangan gugatannya sebenarnya sudah diprediksi sejak putusan sela yang juga telah dimenangkan. Namun, karena menghormati proses hukum, dirinya masih menunggu hasil final yang ternyata menguatkan putusan sela itu.
"Dalam putusan sela saya juga sudah memenangkan gugatan tersebut, namun Menneg BUMN belum melaksanakan putusan hukum tersebut. Namun dengan adanya putusan akhir ini, diharapkan Menneg BUMN melaksanakan putusan hukum tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Dirut Perhutani Transtoto Handadhari dan Dirum Perhutani Sondang Gultom diberhentikan sementara, menyusul surat Dewan Pengawas Perhutani pada Desember 2007. Alasan tindakan tersebut telah terjadi mismanajemen dan ketidakharmonisan antara anggota direksi dengan kedua direktur tersebut dalam melaksanakan tugas.
(lih/ddn)











































