Demikian disampaikan Menneg BUMN Sofyan Djalil di Gedung Kementrian BUMN, Jakarta, Jumat (12/9/2008).
"Karena pengalaman sekarang ini, akan ada aturan baru sebelum teken kontrak. Pertama waktu diangkat harus siap mengundurkan diri dan diberhentikan setiap saat tanpa menggugat. Yang kedua, pada saat diberhentikan harus teken lagi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan kepada Menneg BUMN untuk mencabut pemberlakuan SK Menneg BUMN No: KEP-38/MBU/2008 tanggal 11 Pebruari 2008 yang memberhentikannya dengan hormat Transtoto dari jabatannya selaku Dirut Perum Perhutani. Menneg BUMN juga diperintahkan merehabilitasi nama baik dan mengembalikan posisi jabatannya semula sebagai Dirut Perum Perhutani.
Namun menurut Sofyan, jika yang dipermasalahkan adalah SK pemberhentian Transtoto, maka pihaknya siap mengeluarkan SK baru. Tapi isinya tetap memberhentikan Transtoto. Hanya saja alasannya akan dilihat lagi.
"Kalau alasannya hormat ya (diberhentikan) dengan hormat, kalau tidak hormat ya diberhentikan dengan tidak hormat. Kita bisa keluarkan SK baru lagi biar bisa digugat lagi, keputusan PTUN itu yang dibatalkan keputusan menteri atau hasil RUPS, jadi kalau keputusan nomor 1 itu yang dibatalkan kita bisa keluarkan keputusan no 10. Kalau digugat lagi ya kita keluarkan yang baru, mekanisme hukum itu kan gitu. Terus saja berulang-ulang sampai dia bosan," urai Sofyan.
(lih/ddn)











































