Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan
menjelaskan, sebenarnya pada awalnya para pengusaha mendukung upaya pemerintah
untuk menghemat listrik. Terutama menjelang puasa dan Lebaran dimana pemakaian listrik meningkat pada waktu beban puncak (17.00-22.00).
Lalu pengusaha mall dan PLN pun sepakat agar mall mau mengalihkan beban listriknya dari PLN ke genset selama 3 jam sehari dalam waktu beban puncak dan hanya satu hari saja dalam seminggu. Pengusaha mall merasa langkah ini sudah merupakan penghematan secara sukarela karena belum ada SKB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sekarang ini sudah melaksanakan penggunaan genset 3 jam sehari dalam satu minggu sehari, jadi sudahlah nggak usah SKB-SKB segala," katanya ketika dihubungi detikFinance, Minggu (14/9/2008).
Apalagi setelah menjalani beberapa kali pembahasan, lalu muncul mekanisme sanksi dalam SKB jilid kedua yang membuat pengusaha mall keberatan.
"SKB selama itu anjuran its ok. Tapi setelah pembahasan-pembahasan ternyata ada sanksi, akhirnya ini jadi aneh. Padahal saya kira kita ini sukarela. Tujuannya untuk penghematan atau politis sih, kalau penghematan kami sudah lakukan," tegasnya.
Kini, pembahasan SKB jilid kedua untuk sektor bisnis pun akhirnya masih mengatung-ngatung dan belum bisa diprediksi kapan akan selesai.
"Wah belum jelas, mungkin setelah Lebaran. Jadi sekarang kami berpikir udah lah nggak usah SKB-SKB-an toh sekarang ini kami sudah melakukan penghematan," katanya. (hen/lih)











































