Pembayaran yang lebih awal ini disebabkan hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 1 Oktober 2008 dan masa cuti bersama sebelum hari raya yang dimulai 29-30 September 2008.
"Kebijakan pemerintah ini diambil dengan pertimbangan agar pelaksanaan pembayaran gaji pegawai negeri, pensiun, dan DAU bulan Oktober 2008 tidak mengalami keterlambatan mengingat sebelumnya telah ditetapkan cuti bersama dan libur hari raya Idul Fitri," demikian isi siaran pers Departemen Keuangan yang diterima detikFinance, Minggu (14/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
penanggung jawab dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana transfer ke daerah,
telah menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) transfer tersebut pada tanggal 18
September 2008, lebih maju dari kebiasaan tanggal 23 setiap bulannya. Dengan percepatan SPM tersebut diharapkan daerah dapat mencairkan DAU pada tanggal 25 September 2008.
Demikian pula dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), penanggung jawab pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah menyiapkan seperangkat aturan, di antaranya penerbitan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: 36/PB/2008 tanggal12 September 2008 kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah DJPb dan Kepala KPPN agar menyiapkan hal-hal teknis demi kelancaran pembayaran gaji bulan Oktober 2008.
Selain itu, koordinasi dengan instansi terkait telah dilaksanakan baik di internal maupun eksternal Depkeu, misalnya dengan sistem perbankan dalam hal penyaluran gaji melalui bank. Depkeu juga telah memberitahukan satuan kerja (Satker) untuk menyiapkan langkah-Iangkah antisipasi.
Di sisi lain, aplikasi sistem pembayaran di DJPb juga telah siap. Dan yang terpenting
dari seluruh hal tersebut, adalah dana untuk membayar gaji pegawai negeri, pensiun, dan
DAU telah tersedia.
(lih/iy)











































