Temuan ini merupakan hasil investigasi di empat lokasi yaitu di Jakarta, Bekasi, Bogor dan Bandung selama 1 minggu yang dilakukan Mabes Polri bekerja sama dengan departemen perdagangan dan departemen pertanian.
Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Bambang Hendarso Danuri mengatakan pihaknya terpaksa turun tangan setelah melihat situasi peredaran gula rafinasi yang makin tinggi di masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan dari total operasi yang dilakukan Mabes Polri di seluruh Indonesia terdapat 3.874,29 ton sitaan gula rafinasi yang merupakan tindak pidana ekonomi. Saat ini pelaku peredaran gula rafinasi ilegal masih dalam proses.
Sementara Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan temuan ini belum menjadi bukti hukum karena masih diproses dan belum bisa dinyatakan bersalah.
Ia menggarisbawahi, selama ini terjadi kesalahpahaman di masyarakat, bahwa yang ilegal itu bukan gula rafinasi melainkan peredarannya.
Gula rafinasi yang raw sugarnya berasal dari petani tebu dalam negeri dinyatakan tidak ada masalah. Tapi yang dipermasalahkan adalah gula rafinasi yang raw sugarnya impor dari luar negeri.
"Ini masih barang bukti saja, jadi belum dinyatakan bersalah, bukan gula rafinasinya yang ilegal tapi peredarannya, jadi ini sudah masuk ranah hukum dan diserahkan kepada yang berwajib," kata Mari.
Temuan gula rafinasi ilegal di kota lain seperti Makassar berjumlah 32.420 sak atau 1.621 ton, Bogor 6.836 sak atau 341,80 ton, Bandung 8.993 sak atau 472,6 ton, Cirebon 1.644 sak atau 82,20 ton, Karawang 678 sak atau 33,65 ton.
(ir/qom)










































