Penegasan tersebut disampaikan Todung Mulya Lubis, selaku pengacara Astro menanggapi pernyataan Lippo yang disampaikan pengacaranya, Hotman Paris Hutapea pada Rabu (10/9/2008).
"Pengacara tersebut sudah membuat publik percaya bahwa pertentangan dimulai karena Astro mencuri US$ 16 juta dari PT DV untuk membayar sebuah content provider," jelas Todung dalam siaran persnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan PT DV menyalurkan dana tersebut kepada content provider lokal tersebut adalah karena, pada akhirnya, PT DV yang mendapatkan keuntungan dari program-program lokal tersebut. Sumber dana dan penggunaan dana dapat sepenuhnya dipertangungjawabkan.
"Pengacara Lippo juga menginginkan agar publik percaya bahwa Astro memiliki 100% kendali atas PT DV, sehingga berhasil mengubah US$239 juta modal investasi PT DV menjadi utang kepada pihak Astro," tegasnya.
Menurut Todung, pernyataan tersebut tidak masuk akal dan bertentangan dengan fakta bahwa PT DV adalah 100% milik Lippo dan wakil dari Lippo menduduki posisi Dewan Direksi secara merata. Lippo juga memilih seluruh Dewan Komisaris.
"Oleh karena itu, bagaimana mungkin uang tersebut merupakan dana investasi? Yang sebenarnya terjadi adalah bahwa kerjasama patungan tersebut tidak pernah berhasil difinalisasi karena keputusan yang diambil oleh Lippo," tambah Todung.
Ia menambahkan, selama ini Lippo memiliki PT DV secara keseluruhan, kendali penuh atas Dewan Komisaris dan memiliki wakil yang ditunjuk secara langsung di Dewan Direksi. Menurutnya, Lippo tidak bisa lari dari tanggung jawabnya kepada pelanggan dengan berpura-pura sebagai korban yang tidak berdaya dalam perseteruan ini.
"Sudah saatnya Grup Lippo bertanggung jawab atas tindakan-tindakannya sendiri daripada menyalahkan pihak lain," pungkas Todung.
(qom/ddn)











































