Demikian disampaikan KPK dalam laporannya ke Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu lalu, yang dikutip detikFinance, Selasa (16/9/2008).
"Walaupun saat ini Ditjen Pajak sedang dan telah menerapkan reformasi birokrasi namun sejumlah Penyelenggara Negara tertentu masih menerima penghasilan lain di luar penghasilan dari instansinya, antara lain insentif/upah pungut PBB," tulis laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal ini Wakil Ketua KPK M Jasin ketika dihubungi mengaku pihaknya masih mengkaji masalah insentif atau upah pungut PBB ini.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada audit dana perimbangan tahun 2006 dan 2007 menemukan adanya penerimaan dan pengelolaan upah pungut PBB/BPHTB pada pemda senilai Rp 120,88 miliar dilakukan di luar mekanisme APBD dan diantaranya digunakan langsung sebesar Rp 90,77 miliar dan Rp 19,27 miliar belum disetor kas daerah.
Β (ddn/qom)











































