KPK Kaji Upah Pungut PBB

KPK Kaji Upah Pungut PBB

- detikFinance
Selasa, 16 Sep 2008 11:27 WIB
KPK Kaji Upah Pungut PBB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menemukan adanya pejabat di lingkungan Ditjen Pajak yang menerima upah dari tempat lain.

Demikian disampaikan KPK dalam laporannya ke Dewan Perwakilan Rakyat beberapa waktu lalu, yang dikutip detikFinance, Selasa (16/9/2008).

"Walaupun saat ini Ditjen Pajak sedang dan telah menerapkan reformasi birokrasi namun sejumlah Penyelenggara Negara tertentu masih menerima penghasilan lain di luar penghasilan dari instansinya, antara lain insentif/upah pungut PBB," tulis laporan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Temuan ini berdasarkan pemeriksaan KPK terhadap Penyelenggara Negara di lingkungan Ditjen Pajak. KPK sudah menyelesaikan sebanyak 3 kasus.

Menanggapi hal ini Wakil Ketua KPK M Jasin ketika dihubungi mengaku pihaknya masih mengkaji masalah insentif atau upah pungut PBB ini.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada audit dana perimbangan tahun 2006 dan 2007 menemukan adanya penerimaan dan pengelolaan upah pungut PBB/BPHTB pada pemda senilai Rp 120,88 miliar dilakukan di luar mekanisme APBD dan diantaranya digunakan langsung sebesar Rp 90,77 miliar dan Rp 19,27 miliar belum disetor kas daerah.
Β  (ddn/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads