Pemerintah akan melihat pembayaran dalam 1-2 hari ini dengan berkoordinasi dengan Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal ini dikatakan oleh Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto dalam pesan singkatnya kepada detikFinance di Jakarta, Selasa (16/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah sendiri memberikan batas waktu kepada pengusaha untuk membayarkan uang jaminan tersebut ke rekening pemerintah pada 19 September 2009. Batas waktu itu tertuang dalam surat penagihan ketiga yang disampaikan kepada para pengusaha batubara Jumat (12/9/2008) lalu.
Batas waktu diberikan kembali setelah para pengusaha tidak menunjukkan tanda-tanda akan membayar uang setoran jaminan Rp 600 miliar yang sebelumnya disepakati melalui komitmen bersama antara pemerintah yang diwakili Kepala BPKP Didi Widayadi serta para pengusaha batubara pada 1 September 2008.
(dnl/ddn)











































