Permendag Baru Pangkas Pertumbuhan Waralaba

Permendag Baru Pangkas Pertumbuhan Waralaba

- detikFinance
Selasa, 16 Sep 2008 17:35 WIB
Permendag Baru Pangkas Pertumbuhan Waralaba
Jakarta - Pertumbuhan waralaba (franchise) diperkirakan akan turun drastis setelah adanya regulasi baru mengenai waralaba yang tertuang melalui Permendag No 31/M-DAG/PER/8/2008 Agustus 2008 mengenai penyelenggarakan waralaba, sebagai turunan dan penjabaran dari Peraturan Pemerintah No 42 tahun 2007 soal Waralaba.
 
Demikian disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) Anang Sukandar saat ditemui detikFinance diacara pekan raya peluang usaha di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (16/9/2008).
 
"Kita mengharapkan sektor waralaba setiap tahunnya bisa tumbuh 10% sampai 15%, tapi ini khusus untuk business opportunity (BO) saja, untuk franchise-nya akan mengalami hambatan 3% sampai 5% karena penerapan permendag tadi, tapi ini positif, nggak apa-apa agar waralaba lebih selektif, sehat dan yang hanya memenuhi kreteria saja," katanya.
 
Dikatakan Anang, pertumbuhan business opportunity (BO) atau jenis peluang usaha yang belum memenuhi kreteria waralaba harus tetap didorong karena bagian dari upaya pembangunan ekonomi khususnya penciptaan lapangan kerja.
 
Anang menambahkan selama ini para BO selalu terganjal dari kreteria dasar yang disyaratkan oleh PP No 42 dan Permendag 31 yaitu masalah syarat usahanya harus teruji bisa berjalan dan menguntungkan, memiliki nilai keunikan dan memiliki prototipe usaha yang jelas.
 
Dalam permendag tersebut, ditekankan bahwa setiap jenis BO yang belum memenuhi kreteria waralaba tidak boleh menggunakan nama waralaba atau franchise dalam usahanya.
 
Yang terpenting lagi pewaralaba harus memiliki surat tanda pendaftaran waralaba (STPW) yang berlaku selama 5 tahun dan bisa diperpanjang. Sehingga dengan demikian suatu waralaba yang benar-benar memenuhi kreteria akan mendapatkan STPW dan berhak mencantumkan usahanya sebagai waralaba.
 
"Di Indonesia sangat cocok diterapkan aturan mengenai waralaba, sama seperti di AS, beda dengan di Inggris soal aturan waralaba diserahkan ke kalangan asosiasinya, Inggris memang lebih konservatif karena dasarnya etika, kalau kita etika masih kurang jadi perlu aturan," imbuhnya.
 
Kinerja sektor waralaba dibelahan dunia manapun, lanjut Anang, terus mengalami trend peningkatan, bahkan di Amerika penjualan dari sektor waralaba pada tahun 2004 mencapai US$ 1,153 triliun atau mewakili 50% dari penjualan retail di Amerika.
 
"Itu belum membuat saya tercengang tapi yang paling mencengangkan mampu menyerap tenaga kerja secara langsung 18 juta orang, belum tidak langsungnya," jelas Anang.
 
Total penjualan sektor waralaba dalam negeri mencapai Rp 81 triliun lebih pada tahun 2007. Sedangkan dari sisi jumlahnya setidaknya terdapat 950 waralaba asing dan lokal, termasuk 250 waralaba asing dan 700 waralaba lokal yang mencakup BO.
"Dari 700 itu hanya 15% memenuhi kreteria," ungkapnya.
 

(hen/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads