Hal tersebut disampaikan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan sebelum mengikuti rapat panitia khusus hak angket BBM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2008).
"Bisa saja, kalau kena hukum dia harus mundur, tapi yang terkena kasus saja," ujarnya ketika ditanya kemungkinan pergantian M Iqbal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu kami akan memanggil, apalagi kemarin, sempat ada prestasi bagus mengenai Temasek, tapi kalau ternyata sekarang begini, kami juga khawatir, maka komisi VI akan segera mengundang KPPU untuk menjelaskan," ujarnya.
Zulkifli mengaku sangat terkejut atas kejadian tersebut karena Komisi VI lah yang melakukan fit and proper test anggota KPPU, dengan kejadian ini pihaknya jadi khawatir mengenai kasus-kasus lain yang ditangani KPPU.
"Sebagai mitra Komisi VI, dulu waktu fit and proper tes saya terlibat, sebenarnya KPPU sekarang integritasnya kuat, jadi agak shock berat nih, kaget dan prihatin, selama ini DPR yang disorot masalah KPK dan moral sekarang KPPU, saya khawatir, semua kelembagaan kita seperti itu," ujarnya.
Namun M Iqbal masih memiliki hak untuk membela diri meski saja dia sudah tertangkap tangan, oleh karena itu, Zulkifli meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menjelaskan permasalahan Iqbal dalam 24 jam. Penjelasan ini perlu untuk mengetahui Iqbal terkena dugaan atau kasus apa. (ddn/qom)











































