Jika Terbukti Terima Suap, Iqbal Bisa Diganti

Jika Terbukti Terima Suap, Iqbal Bisa Diganti

- detikFinance
Rabu, 17 Sep 2008 11:14 WIB
Jika Terbukti Terima Suap, Iqbal Bisa Diganti
Jakarta - Komisi VI DPR selaku mitra Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil KPPU untuk menjelaskan kasus dugaan suap anggota KPPU M Iqbal. Jika terbukti bersalah, Iqbal bakal diganti.

Hal tersebut disampaikan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan sebelum mengikuti rapat panitia khusus hak angket BBM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2008).

"Bisa saja, kalau kena hukum dia harus mundur, tapi yang terkena kasus saja," ujarnya ketika ditanya kemungkinan pergantian M Iqbal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR akan segera memanggil KPPU untuk menjelaskan kasus ini, apalagi KPPU sudah memiliki prestasi bagus dalam menangani Temasek.

"Tentu kami akan memanggil, apalagi kemarin, sempat ada prestasi bagus mengenai Temasek, tapi kalau ternyata sekarang begini, kami juga khawatir, maka komisi VI akan segera mengundang KPPU untuk menjelaskan," ujarnya.

Zulkifli mengaku sangat terkejut atas kejadian tersebut karena Komisi VI lah yang melakukan fit and proper test anggota KPPU, dengan kejadian ini pihaknya jadi khawatir mengenai kasus-kasus lain yang ditangani KPPU.

"Sebagai mitra Komisi VI, dulu waktu fit and proper tes saya terlibat, sebenarnya KPPU sekarang integritasnya kuat, jadi agak shock berat nih, kaget dan prihatin, selama ini DPR yang disorot masalah KPK dan moral sekarang KPPU, saya khawatir, semua kelembagaan kita seperti itu," ujarnya.

Namun M Iqbal masih memiliki hak untuk membela diri meski saja dia sudah tertangkap tangan, oleh karena itu, Zulkifli meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menjelaskan permasalahan Iqbal dalam 24 jam. Penjelasan ini perlu untuk mengetahui Iqbal terkena dugaan atau kasus apa. (ddn/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads