Program Penertiban Pemakaian Listrik Rugikan Konsumen

Program Penertiban Pemakaian Listrik Rugikan Konsumen

- detikFinance
Rabu, 17 Sep 2008 11:56 WIB
Program Penertiban Pemakaian Listrik Rugikan Konsumen
Jakarta - Niat PT PLN untuk menertibkan pemakaian listrik ternyata disinyalir merugikan konsumen. Program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) sesuai SK Direksi PLN No 234 tahun 2008 merugikan konsumen.

Hal tersebut disampaikan oleh Tulus Abadi anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di kantor YLKI, Jakarta, Rabu (17/9/2008).

"Mayoritas konsumen tidak mengerti praktik dan aturan P2TL, dan mengakibatkan bargaining konsumen lemah, serta petugas PT2L yang kurang propfesional dalam menduga konsumen yang melakukan pelanggaran," ujar Tulus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan temuan di DKI Jakarta, pada bulan Desember 2007, sampai Februari 2008, dari 113.000 pelanggan yang terduga melakukan pelanggaran hanya 31.000 yang bersalah.

YLKI akan meminta klarifikasi dari PLN mengenai hal ini, selain itu YLKI juga akan menggelar pertemuan dengan konsumen PLN untuk mendalami lebih lanjut.

Tulus juga mempertanyakan keterlibatan anggota Polri dalam melakukan tugas PT PLN khususnya dalam P2TL.

Sebelumnya akibat maraknya pencurian aliran listrik, PT PLN bersama dengan instansi terkait membentuk tim P2TL. Tim P2TL melakukan pemeriksaan kepada para pelanggan dan non pelanggan yang diduga mencuri listrik.

Informasi perihal adanya kecurigaan pemakaian aliran listrik secara tidak sah juga dapat disampaikan oleh informan siapapun kepada PLN Area Pelayanan terdekat, dan secepat mungkin ditindaklanjuti oleh petugas terkait.

PLN mengatakan pencurian listrik tidak hanya merugikan PT PLN sebagai pemasok tenaga listrik, namun juga sangat merugikan pelanggan yang baik dan masyarakat setempat. Misalnya, tegangan menjadi turun dan mengakibatkan peralatan rumah tangga yang menggunakan listrik sebagai sumber energinya akan cepat rusak karena tidak dapat berfungsi dengan baik.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan bahwa pelaku pencurian aliran listrik dapat dikenakan hukuman denda maksimal sebesar Rp 500 juta dan hukuman pidana maksimal 5 tahun.
(ddn/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads