"Rapat komisi memutuskan melimpahkan tugas-tugas Iqbal baik tugas perkara atau pun tugas lainnya," kata Ketua KPPU Syamsul Maarif di Gedung KPPU, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (17/9/2008).
Dikatakan dia, KPPU akan mengikuti perkembangan lebih lanjut. KPPU juga akan berkonsultasi dengan konsultan hukum untuk menangani kasus Iqbal. KPPU juga siap membantu memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa M Iqbal akan nonaktif? "Nonaktif kan artinya sebagai anggota komisi. Tetapi ini, tugas-tugas yang argo secara hukum harus ditangani karena deadline-nya ada. Kemudian diambil alih termasuk kajian monitoring akan dialihkan ke komisioner yang lain," beber Syamsul.
Lebih lanjut Syamsul menegaskan ketua majelis komisioner KPPU yang menangani kasus Liga Inggris, Tri Anggraini, dan anggota majelis komisioner Benny Pasaribu akan tetap bekerja seperti biasa.
KPPU juga menilai tidak ada yang janggal atas putusan kasus hak siar Liga Inggris. Jika ada yang mengkaitkan putusan dengan suap, maka itu adalah wewenang KPK.
"Tidak ada yang mencurigakan dari segi putusan. Ketika ada yang kaitkan isi putusan dengan suap, itu wewenang KPK," ujar Syamsul.
Menurutnya, KPPU sudah mengadakan rapat untuk melihat kembali isi putusan hak siar Liga Inggris itu, Selasa 16 September 2008 malam. Rapat itu meminta keterangan majelis, termasuk pokok perkaranya, kepada komisioner yang menangani kasus hak siar itu.
"Dari pemaparan tersebut sementara kita lihat, tidak ada hal-hal yang questionable. Semua sesuai ketentuan formal maupun material, dalam perkara ini. Kalau ada yang kaitkan uang dengan pokok perkara, menurut kami itu adalah kewenangan KPK," tegas dia.
Jadi, imbuhnya, KPPU tetap berlandaskan pada azas praduga tak bersalah. "Untuk isu-isu hukum tanya pada pengacara. Kami tetap praduga tak bersalah," ujar Syamsul ketika ditanya tanggapannya M Iqbal sudah jadi tersangka.
Sementara Syamsul juga mengatakan KPK yang sedianya akan datang ke kantornya, diinformasikan langsung menuju rumah M Iqbal. Untuk M Iqbal yang akan dijadikan tersangka, Syamsul mengatakan anak buahnya itu akan ditahan di Polres Jakarta Pusat.
(aan/qom)











































