Hal ini dikatakan oleh Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2008).
"Kan wajar saja mereka (pemerintah) minta dilepas. Tapi nanti kita lihat kan saya perlu melaporkan juga ke BuΒ Menteri (Keuangan) sudah ada pembayaran (jaminan) seperti itu. Kemudian progress setelah pembayaran itu, Tim OPN (Optimalisasi Penerimaan Negara) seperti apa," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat dalam satu bulan, katanya, menurut rapat semalam, BPKP akan sudah menerbitkan auditornya, untuk mengaudit dan menyelesaikan, sehingga dari hasil audit itu bisa ketahuan, berapa yang menjadi jumlah kewajiban mereka," ujarnya.
Hadiyanto mengatakan jika dari hasil audit BPKP ternyata jumlah tunggakan royalti perusahaan tersebut ada yang masih besar dibandingkan Rp 600 miliar, maka sulit bagi pemerintah untuk melepas cekalnya.
"Tapi kalau ternyata memang hasil dari audit itu, ada hal yang bisa di-set off, menunjukkan balance yang memadai, ya kita review lagi cekalnya," ujarnya.
"Jadi kita tunggu saja sampai Jumat (19 September) ini, berandai-andai jangan," imbuhnya.
Oleh karena itu, Hadiyanto mengatakan belum tentu cekal lepas dengan pembayaran jaminan Rp 600 miliar.
"Tapi menjadi pertimbangan untuk me-review cekal itu. Dan tentu harus dikonsultasikan ke Bu Menkeu. Yang menentukan cekal lepas adalah Menkeu," katanya.
Β (dnl/qom)











































