Hal ini dikatakan oleh Dirjen Kekayaan Negara Depkeu Hadiyanto usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2008).
"Kideco Rp 110 miliar yang lainnya berkomitmen, saya usahakan secepatnya, mudah-mudahan hari ini. Karena beberapa dari mereka harus berkonsultasi dengan pemegang saham di luar negeri, Australia, Belanda. Dia bilang ini soal teknis saja,Β kami akan bayar tepat waktu. Ada lagi yang bilang Jumat akan disetor," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengusaha lain, hari ini membahas, mungkin baru besok membayar. Itu internal mereka," imbuhnya.
Untuk yang sudah membayar ini, Hadiyanto mengatakan artinya perusahaan tersebut sudah menunjukkan itikad baik terhadap permasalahan ini menurut mekanisme yang menurut pemerintah juga benar.
"Jadi jangan menimbulkan masalah dengan menimbulkan masalah baru, apa mekanisme yang benar itu pemerintah harus melakukan audit dulu, mereka menunjukkan itikad bayarnya. Berapa kewajiban mereka ke pemerintah pastinya, berapa klaim yang menurut audit itu dibenarkan mendapatkan reimbursement," tuturnya.
Bagi perusahaan yang sudah membayar memang belum tentu status cekalnya akan dicabut, pemerintah akan mereview kembali mengenai besaran utangnya.
"Karena harus diingat untuk piutang batubara ini yang diurus PUPN berbeda nature-nya dengan utang pada umumnya yang diurus PUPN. Yang ini si debitur beranggapan ada klaim reimbursement, sehingga tidak free and clear piutang yang bisa kita enfore 100% karena piutang negara. Oleh karena itu penyelesaian masalah ini memerlukan penangangan yang berbeda dengan penanganan pada umumnya," paparnya.
Hadiyanto menuturkan permasalahan tunggakan royalti ini akan menjadi pengalaman baru bagi PUPN dalam penyelesaian masalah piutang.
"Kondisi yang seperti ini hanya ada satu dalam sejarah pengurusan piutang negara. Oleh karena itu, ini menjadi pengalaman baru bagi PUPN untuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya.
Oleh karena itu dengan pengalaman ini tentu ESDM, departemen teknis yang memiliki tagihan PNBP, dikatakan Hadiyanto, harus sungguh-sungguh melakukan penagihan.
"Jangan ditunda sampai kolektibilitas lima, baru diserahkan ke PUPN. Ini kan uang besar. Jadi kementrian lembaga dengan pengalaman ini harus segera melakukan tagihan-taguhan, bagi yang punya PNBP," tandasnya.
Seperti diketahui, sebanyak 6 perusahaan sebelumnya bersedia memberikan jaminan untuk menyelesaikan kewajiban royalti batubaranya. Akibat kekisruhan tersebut, sejumlah petinggi perusahaan batubara sebelumnya kena cekal.
Β
(dnl/qom)











































