Hal ini dikatakan oleh Ketua BPK Anwar Nasution usai pertemuan dengan pemimpin redaksi media massa di Kantor Pusat BPK, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis malam (18/9/2008).
"Kita berpegang kepada kontrak, kita tidak bisa mempengaruhi kontrak. Jadi sama dengan orang, pepatah mengatakan kerbau dicucuk hidungnya. orang itu dipegang perkataannya. itu yang diaudit BPK," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang sama juga dikatakan oleh anggota BPK Blucer W Rajagukguk yang mengatakan penyelesaian tunggakan ini harus mengacu pada kontrak.
"Apakah kedua pihak mematuhi (kontrak). Jadi 2006 BPK sebenarnya sudah menyarankan agar Menteri ESDM dan Menteri Keuangan untuk berkoordinasi untuk pelaksanaan PP 144 yang masih menggantung, dan harus diselesaikan. Kita kan ingin investasi kondusif, jadi mestinya penyelesaian itu bisa cepat agar tidak bergantung-gantung, tapi itu bukan kewenangan kita karena ada pemeriksaan pajak," tuturnya.
Blucer mengatakan saat ini BPK tengah melakukan audit terhadap seluruh perusahaan batubara yang beroperasi di Kalimantan.
"Audit masih berlangsung dan akhir Oktober audit lapangan selesai dan akan kita laporkan ke pimpinan BPK terlebih dahulu secara berjenjang. Selanjutnya diserahkan kepada lembaga perwakilan/DPR, untuk audit ini kami melihatnya ke dampak lingkungan. Kalau dari sisi PNBP itu kewenangannya BPK dan BPKP, namun BPK tidak semata-mata melihat penerimaan negara saja, namun juga masalah kerusakan lingkungan yang ada," katanya.
(dnl/ir)










































