99% Produk di Indonesia Belum Terjamin Halal

99% Produk di Indonesia Belum Terjamin Halal

- detikFinance
Jumat, 19 Sep 2008 12:52 WIB
99% Produk di Indonesia Belum Terjamin Halal
Jakarta - Produk-produk di Indonesia seperti makanan, minuman, obat, kosmetika masih banyak yang belum memiliki sertifikat halal.

Dari kurang lebih 2,5 juta produk yang beredar di Indonesia hanya 3.742 produk saja yang sudah mememilik sertifikasi halal. Atau dengan kata lain 99% produk di Indonesia belum terjamin halal.
 
Hal ini dikatakan oleh Menteri Perindustrian Fahmi Idris dalam membacakan sambutan pemerintah mengenai RUU Jaminan Produk Halal di Komisi VIII DPR RI Senayan, Kamis Malam, Jakarta (18/9/2008).
 
"Produk makanan, minuman, obat, kosmetika dan lainnya yang telah mendapat sertifikat halal hanya berjumlah kurang lebih 3.742 produk, sementara produk makanan, minuman, obat, kosmetika dan produk lainnya yang beredar di Indonesia termasuk produk impor dan restoran seperti data Gapmmi berjumlah 2,5 juta produk," ungkapnya.
 
Menurut Fahmi tantangan yang dihadapi sekarang ini semakin berat, terutama setelah membanjirinya banyak produk-produk impor yang kemungkinan besar unsur bahan bakunya tidak terjamin kehalalannya. Hal ini terjadi mekanisme teknis pemrosesan, penyimpanan, pengepakan dan pengiriman sering tidak dilakukan dengan kaidah-kaidah halal.
 
Bahkan hal itu, lanjut Fahmi, bukan hanya terkait dengan masalah unsur halalnya saja namun terkait soal unsur-unsur yang mengandung membahayakan kesehatan manusia.
 
"Dengan demikian maka jumlah produk yang belum dijamin kehalalannya masih jauh lebih banyak beredar di masyarakat daripada produk yang telah dijamin kehalalannya," ujarnya.
 
Sehingga menurut Fahmi, RUU Jaminan Produk Halal sangat penting dan ditunggu-tunggu kehadirannya oleh masyarakat, terlebih lagi mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim yang sudah memiliki kesadaran dalam mengkonsumsi produk halal.
 
Upaya pemerintah mendukung produk jaminan halal, telah dirintis oleh Majelis Ulama Indonesia sejak 17 tahun lalu dengan membentuk LPPOM-MUI sebagai lembaga yang memberikan jaminan kehalalan suatu produk. (hen/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads