Perdagangan RI-Turki Capai US$ 5 Miliar di 2011

Perdagangan RI-Turki Capai US$ 5 Miliar di 2011

- detikFinance
Jumat, 19 Sep 2008 14:31 WIB
Perdagangan RI-Turki Capai US$ 5 Miliar di 2011
Ankara, - Indonesia dan Turki sepakat membentuk Comprehensive Trade and Economic Partnership (CTEP) yang merupakan cikal bakal Free Trade Agreement (FTA). Dengan kerjasama ini, perdagangan kedua negara diharapkan bisa meningkat menjadi US$ 5 miliar di 2011.

Melalui CTEP, kedua pihak sepakat untuk menyusun road map atau program aksi yang jelas untuk memfasilitasi sektor swasta dari kedua belah pihak agar bisa merealisasikan target peningkatan ekspor dan impor.

“Pola perdagangan yang ada harus ditingkatkan dari segi diversifikasi produk. Kedua Menteri juga sepakat untuk melihat masing-masing negara sebagai pintu masuk ke kawasan sekitarnya. Indonesia sebagai negara terbesar di Asia Tenggara merupakan pintu masuk untuk kawasan ASEAN dan Asia Timur. Sedangkan Turki sebagai pintu masuk ke Eropa dan Timur Tengah,” kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam siaran pers yang dikutip detikFinance, Jumat (19/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data BPS, nilai perdagangan kedua negara pada tahun 2007 tercatat sebesar US$ 1,8 miliar, sementara target 2008 sebesar US$ 2 miliar. Selama periode Januari–Mei 2008 total perdagangan kedua negara telah mencapai nilai US$ 780,9 juta.

Produk-produk utama ekspor Indonesia ke Turki adalah palm oil, natural rubber, yarn, thermionic, synthetic filament yarn, polymers of vinyl chloride, coconut, artificial staple fibres, dan woven fabric of cotton.

Sedangkan produk impor utama Indonesia dari Turki antara lain unmanufactured tobacco, wheat or meslin flour, borates, tyre cord fabric of high tenacity yarn, moulding boxes for metal foundry,
artificial corundum, electrical apparatus for switching, cotton, feldspar, dan synthetic filament.

Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu hadir memimpin Delegasi RI pada Pertemuan Komisi Bersama Indonesia-Turki ke-7 yang diadakan di Ankara pada tanggal 18 September 2008, Turki. Pihak Turki sendiri dipimpin oleh Menteri Kehakiman, Mr. Mehmet Ali Sahin.

Pertemuan Komisi Bersama didahului dengan pertemuan tingkat Pejabat Senior
yang membahas tentang kerjasama perdagangan bilateral, arus masuk investasi, pariwisata, kerjasama standarisasi, kerjasama di bidang kepabeanan, energi dan beberapa kerjasama lainnya.


(lih/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads