Hal tersebut disampaikan Dirjen Kekayaan Negara Hadiyanto dalam pesan singkat yang diterima detikFinance, Jumat (19/8/2008).
"Sudah bayar KPC, Arutmin, Kideco, Adaro, dan Berau," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. PT Adaro Indonesia menyetor Rp 150 miliar
2. PT Arutmin Indonesia menyetor Rp 100 miliar
3. Berau Coal menyetor Rp 90 miliar
4. KPC menyetor Rp 150 miliar
5. Kideco Jaya Agung menyetor Rp 110 miliar
Dengan adanya pembayaran uang jaminan ini, pengusaha batubara menunjukkan itikad untuk membayar royalti yang tertunggak selama ini.
Selama ini kontraktor belum membayarkan uang jaminan tersebut karena ragu-ragu soal rekening yang ditujukan sebagai pembayaran. (ddn/qom)











































