Dengan demikian temuan rekening liar BPK menjadi Rp 12,027 triliun. Demikian temuan BPK atas hasil pemeriksaan pengelolaan rekening pemerintah dalam siaran pers BPK, Jumat (19/9/2008).
Jika dirinci lebih lanjut temuan itu terdiri:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Sebanyak 3.027 rekening Kementerian Negara/Lembaga minimal senilai Rp 8,72 triliun dan US$ 94,54 juta belum memperoleh izin Bendahara Umum Negara (BUN)
- Hibah luar negeri minimal sebesar Rp 322,08 miliar, US$ 18,67 juta dan AUD 1,62 juta yang dikelola pada 83 rekening Kementerian Negara/Lembaga tidak dilaporkan dalam APBN.
- Pungutan pendapatan bukan pajak minimal sebesar Rp 267,36 miliar pada 13 rekening Kementerian Negara/Lembaga tidak sesuai dengan ketentuan perundangan tentang PNBP.
- Tidak terdapat harmonisasi ketentuan upah pungut PNBP Iuran Hasil Hutan/Provisi Sumber Daya Hutan untuk Dephut sehingga dana tersebut berpotensi disalahgunakan.
- Penggunaan dana upah pungut pajak daerah sebesar Rp 264,48 miliar untuk membiayai kegiatan di lingkungan Depdagri tidak dilaporkan dalam APBN.
- Pengendalian atas pengoperasian rekening penampungan sementara untuk dana taktis dan beberapa belanja APBN yang mekanisme pencairannya menggunakan SPM-LS tidak memadai.
- Pengelolaan dana titipan pihak ketiga dan/atau pemanfaatan hasil/bunganya pada 14 rekening Kementerian Negara/Lembaga tidak memiliki dasar hukum yang memadai.
- Sebanyak 142 rekening belum ditutup oleh Kementerian Negara/Lembaga dan 208 rekening yang telah ditutup tidak dapat diyakini saldo dan penyelesaiannya.
- Sebanyak 2.240 rekening Kementerian Negara/Lembaga minimal senilai Rp1,39 triliun belum dilaporkan kepada Tim Penertiban Rekening Pemerintah pada Depkeu.
BPK beralasan, masih adanya rekening yang tidak sesuai aturan ini karena belum adanya kebijakan yang tegas mengenai penertiban rekening pemerintah yang dikelola oleh kementerian/lembaga negara.
Berdasarkan temuan-temuan ini BPK meminta pemerintah untuk menyempurnakan mekanisme pemberian izin atas pembukaan rekening yang dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
Pemerintah juga harus bekerja sama dengan bank umum untuk menginventarisasi rekening-rekening yang tidak dilaporkan Kementerian Negara/Lembaga.
Tak lupa pengawasan atas rekening-rekening pemerintah diperketat.
(ddn/qom)










































