Maaf, Tak Ada Lagi Izin untuk Industri Gula Rafinasi

Maaf, Tak Ada Lagi Izin untuk Industri Gula Rafinasi

- detikFinance
Sabtu, 20 Sep 2008 10:07 WIB
Maaf, Tak Ada Lagi Izin untuk Industri Gula Rafinasi
Jakarta - Investasi industri gula rafinasi tetap tertutup di Indonesia. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak akan pernah memberikan izin baru untuk industri gula rafinasi. Malahan investor yang mengantongi izin tapi tidak merealisasikannya akan segera dicabut izinnya.

"Sudah sejak lama industri gula rafinasi itu tertutup di Indonesia, jadi tidak akan pernah ada lagi izin baru," kata Ketua BKPM M Lutfi di Wisma BCA, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat malam (19/9/2009).

Lutfi menjelaskan industri gula rafinasi tertutup di Indonesia karena bertujuan untuk melindungi petani lokal. Pemerintah saat ini hanya membolehkan impor gula rafinasi dalam jumlah terbatas termasuk produksi beberapa pabrik lokal yang sudah ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya, dalam perjalanannya, gula rafinasi yang semula hanya digunakan untuk industri makanan dan minuman malah beredar di pasar yang membuat harga gula lokal jatuh. Apalagi di saat musim giling ini harga gula rafinasi memukul harga
gula lokal.

Harga gula sejak memasuki musim giling tebu berada di bawah harga dasar yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 5.000 per kg yakni berkisar Rp 4.910-Rp 4.925 per kg. Padahal, untuk menjaga harga gula petani, pemerintah mengeluarkan Permendag No. 19/M-DAG/PER/5/2008 tentang ketentuan impor gula dengan menetapkan harga dasar Rp 5.000 per kg.

Menurut Lutfi, BKPM beberapa tahun lalu memang pernah memberikan 16 izin untuk investasi gula rafinasi. Dari 16 izin itu ada 5 industri yang sudah merealisasikannya dengan pembangunan 7 pabrik. Total produksi gula rafinasi lokal ini mencapai 1,55 juta ton. Saat ini ada lima industri gula rafinasi nasional, yaitu PT Angels Product, PT Jawamanis Rafinasi, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Permata Dunia Sukses Utama, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

"Sisanya, jika sampai habis masa berlakunya maka izin tersebut akan dicabut dan setelah itu tidak akan pernah ada izin baru lagi," tegas Lutfi.

Lutfi menegaskan saat ini tidak ada investasi baru di industri gula rafinasi, kalau pun diberitakan muncul pabrik gula rafinasi baru itu adalah izin yang telah lama diberikan dan belum habis masa berlakunya.

Sementara untuk masalah pengaturan impor gula rafinasi, menurut Lutfi itu adalah wilayah dari departemen perdagangan. BKPM hanya memastikan industri gula rafinasi tetap tertutup di Indonesia.

Tahun 2008 produksi gula nasional diperkirakan mencapai 2,7-2,9 juta ton sedangkan produksi gula rafinasi nasional tahun ini diperkirakan mencapai 1,8 juta ton. Pemerintah juga membolehkan Bulog untuk mengimpor gula sebesar 110 ribu ton dan untuk impor langsung gula rafinasi oleh industri makanan sebesar 600 ribu.

Hingga kini jumlah kebutuhan gula dalam negeri mencapai 4.850.000 ton. Rinciannya, konsumsi langsung rumah tangga sebesar 2.700.000 ton, kebutuhan industri besar, menengah dan kecil sebanyak 2.150.000 ton.




(ir/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads