Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Pansus RUU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Harry Azhar Azis ketika dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (19/9/2008).
"Tarif maksimal BBNKB naik dari tarif saat ini sebesar 10% menjadi 20% dari harga jual kendaraan bermotor untuk pembelian pertama kali. Sementara tarif BBNKB untuk mobil bekas hanya dikenakan tarif sebesar 1% dari harga jual kendaraan bermotor," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemda diberi kewenangan untuk penetapan tarif BBNKB antara 0% sampai maksimal 20% tergantung kepadatan kendaraan bermotor di daerahnya. Dan dengan demikian, tarif BBNKB di tiap daerah bisa
berbeda-beda," jelasnya.
Harry mengatakan pajak provinsi BBNKB ditetapkan dengan pola tarif tunggal maksimal 20 persen untuk penyerahan pertama dan 1 persen untuk penyerahan berikutnya. "Jadi kalau saya beli mobil baru Rp 100 juta,jadi Rp 120 juta ditambah BBNKB,'' ujarnya.
Diakuinya, kebijakan baru ini dapat mengakibatkan penjualan mobil bekas bisa lebih marak dibanding mobil baru, sehingga pada gilirannya menghambat pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor, terutama di
kota-kota besar seperti Jakarta.
"Kalau Jakarta, jika ingin menekan penjualan kendaraan supayakemacetan bisa berkurang, pemda DKI Jakarta bisa menerapkan tarif maksimum BBNKB sebesar 20 persen," ujarnya.
Kenaikkan tarif BBNKB juga diterapkan guna memberikan diskresi bagi pemprov yang sudah mengalami kemacetan. Sedangkan Pemda yang wilayahnya masih lengang kendaraan dapat menerapkan tarif BBNKB
yang rendah. (/qom)











































