Demikian diungkapkan oleh Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani dalam acara buka puasa bersama di kantor Menko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat malam (19/9/2008).
"Kita sudah bilang ke kontraktor, kita berikan kepastian kontrak, tapi dispute ini sejak 2001 ada PPN dan PPn, ada royalti, set off, daripada kisruh kita hitung semuanya dari 1983 sampai sekarang. Berapa jumlah PPn yang pernah atau belum dibayar, PPN terlanjur sudah dibayar dan royalti," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk penghitungan ini, Sri Mulyani mengatakan BPKP memang membutuhkan waktu. "Yang waktunya untuk 2001 sampai sekarang mengenai dispute PPN dan royalti barangkali bisa selesai 1 bulan, tapi untuk PPn dari 1983 butuh waktu lama," katanya.
Sementara mengenai pelepasan cekal, Sri Mulyani mengatakan pemerintah masih akan me-review lagi apakah cekal itu dicabut dengan pembayaran jaminan ini.
Dijelaskannya, awalnya pemerintah mengeluarkan cekal ini berasal dari masalah piutang royalti yang tidak dibayar oleh kontraktor batubara hasil limpahan piutang yang belum jelas penyelesaiannya. "Dan pemerintah mengeluarkan cekal ini agar jelas dulu bagaimana penyelesaiannya," ujarnya. Β
(dnl/qom)











































