Penerapan PPN ditanggung pemerintah untuk migor merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi dari pemerintah tahun 2008 untuk menekan melonjaknya harga kebutuhan pokok masyarakat termasuk untuk migor.
"Tahun 2008 penjualan minyak goreng di dalam negeri telah dialokasikan sebesar Rp 3 triliun, sampai dengan 17 September 2008 telah dibayar oleh pemerintah Rp 1,788 triliun," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam acara rapat dengar pendapat di komisi VI, DPR RI, Jakarta, Senin (22/9/2008).
Sementara itu mengenai operasi pasar minyak goreng murah bersubsidi Rp 2.500 per liter selama 6 bulan dengan plafon sebesar Rp 475 miliar dilakukan selama dua tahap.
Menurut Mari penyaluran tahap pertama sebesar Rp 82 miliar telah dilakukan dengan realisasi sebesar Rp 80 miliar (97%).
"Tahap kedua sebesar Rp 393 miliar namun sebesar Rp 237 miliar masih dibintangi oleh Ditjen Anggaran sehingga dapat digunakan baru sebesar 156 miliar dan telah direalisir Rp 67 miliar atau 43%," imbuh Mari
Dikatakannya untuk evaluasi dari tahap I akan dilakukan dan ditargetkan selesai pada akhir September 2008, sehingga untuk tahap kedua bisa dilanjutkan evaluasinya. (hen/ir)










































