PPN Minyak Goreng yang Ditanggung Pemerintah Capai 59,6%

PPN Minyak Goreng yang Ditanggung Pemerintah Capai 59,6%

- detikFinance
Senin, 22 Sep 2008 13:47 WIB
PPN Minyak Goreng yang Ditanggung Pemerintah Capai 59,6%
Jakarta - Realisasi penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) minyak goreng (migor) ditanggung pemerintah hingga 17 September 2008 mencapai Rp 1,78 triliun atau mencapai 56% dari plafon yang disiapkan sebesar Rp 3 triliun untuk tahun 2008.
 
Penerapan PPN ditanggung pemerintah untuk migor merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi dari pemerintah tahun 2008 untuk menekan melonjaknya harga kebutuhan pokok masyarakat termasuk untuk migor.
 
"Tahun 2008 penjualan minyak goreng di dalam negeri telah dialokasikan sebesar Rp 3 triliun, sampai dengan 17 September 2008 telah dibayar oleh pemerintah Rp 1,788 triliun," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam acara rapat dengar pendapat di komisi VI, DPR RI, Jakarta, Senin (22/9/2008).
 
Sementara itu mengenai operasi pasar minyak goreng murah bersubsidi Rp 2.500 per liter selama 6 bulan dengan plafon sebesar Rp 475 miliar dilakukan selama dua tahap.
 
Menurut Mari penyaluran tahap pertama sebesar Rp 82 miliar telah dilakukan dengan realisasi sebesar Rp 80 miliar (97%).
 
"Tahap kedua sebesar Rp 393 miliar namun sebesar Rp 237 miliar masih dibintangi oleh Ditjen Anggaran sehingga dapat digunakan baru sebesar 156 miliar dan telah direalisir Rp 67 miliar atau 43%," imbuh Mari
 
Dikatakannya untuk evaluasi dari tahap I akan dilakukan dan ditargetkan selesai pada akhir September 2008, sehingga untuk tahap kedua bisa dilanjutkan evaluasinya. (hen/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads