Dana Pemda DIY Mengikuti Dana DKI Jakarta

Dana Pemda DIY Mengikuti Dana DKI Jakarta

- detikFinance
Senin, 22 Sep 2008 14:57 WIB
Dana Pemda DIY Mengikuti Dana DKI Jakarta
Jakarta - Pengucuran dana untuk provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diusulkan sama dengan mekanisme penyaluran dana untuk DKI Jakarta. Dengan demikian untuk DIY, tidak ada lagi dana yang dialokasikan khusus untuk Pemda DIY.

Hal tersebut diusulkan Departemen Keuangan dalam rapat dengan Komisi II DPR mengenai RUUK (Rancangan Undang-Undang Keistimewaan) DIY yang baru.

Demikian disampaikan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo ketika ditemui usai rapat mengenai RUUK DIY di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kita persis sama dengan UU DKI, jadi artinya kita menggunakan 2 prinsip yang pertama money follow function jadi uang itu digunakan untuk program dulu baru uangnya mengikuti. Kedua fungsi fiskalnya netral, artinya itu harus dikaitkan dengan anggaran K/L (Kementerian dan Lembaga). Jadi yang year mark dikaitkan dengan K/L terkait, misalnya pariwisata di DIY nanti dianggarkan di Kemeneterian Budpar," jelasnya.

Dengan mekanisme anggaran ini, nantinya Pemerintah Provinsi DIY akan mengajukan anggarannya tiap tahun melalui departemen terkait dan nantinya akan dibahas oleh pemerintah dengan DPR secara khusus.

Mardiasmo mengatakan dengan mekanisme yang baru ini, pemerintah ingin agar rancangan fiskal untuk DIY bersifat netral, sehingga program dan kegiatan yang berkaitan dengan sifatnya sebagai daerah istimewa tidak dikaitkan langsung dengan DAU. DAU untuk Yogyakarta, sebagaimana halnya DKI Jakarta akan dicoret, jika disetujui.

"DAU kan tidak tahu programnya apa, kegiatannya apa langsung dapat seperti itu. Jadikan kita maunya programnya apa kegiatannya apa nanti dikaitkan dengan departemen/lembaga yang mengikuti seperti itu. Jadi anggaran pemda DIY itu program-programnya sudah ada dalam pasal misalkan program pengembangan kebudayaan kan sudah ada departemen yang membidangi itu, sehingga tidak dobel nanti departemen kebudayaan dan pariwista menganggarakan, Pemprov DIY menganggarkan kan dobel," tuturnya.

Sementara mengenai konsep money follow function yang dimaksudkan adalah dana yang disalurkan kepada DIY akan mengikuti program-program yang diajukan oleh Pemprov melalui K/L terkait.

"Kalau misalnya mengenai pertanahan maka dikaitkan dengan BPN, program-program pertanahan DIY diajukan ke pemerintah melalui BPN nanti dibahas dengan DPR berapa anggaran selanjutnya, jadi ada marking dari BPN untuk khusus keistimewaan DIY, artinya year marking itu seperti ini," paparnya.

Sebelumnya Mendagri Mardiyanto semula pemerintah merumuskan formula dana keistimewaan provinsi DIY menggunakan formula persentase tertentu dari DAU, besaran persentase yang diusulkan pada awalnya 0,025% dari Pagu DAU nasional. Namun demikian dari Departemen Keuangan menganggap dengan formula tersebut dalam jangka panjang akan mengganggu keseimbangan fiskal secara nasional.

Oleh karena itu rumusannya disempurnakan menjadi dana keistimewaan akan dianggarkan secara year mark yang setiap tahunnya diusulkan oleh pemprov DIY melalui departemen-departemen atau instansi di pusat dengan persetujuan DPR.

"Hal ini sama dengan formula yang digunakan untuk mendanai kekhususan DKI Jakarta pasal 33 UU nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibukota negara kesatuan RI," tuturnya.
(dnl/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads