Penyelidikan investigasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur investigasi yang digariskan oleh lembaga perdagangan dunia (WTO).
Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dalam jeda rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VI, DPR RI Jakarta, Senin (22/9/2008).
Â
"Kita sudah menyatakan keberatan kita, mengenai investigasi mereka, karena kita nilai tidak sesuai dengan prosedur," jelas Mari.
Â
Beberapa hari lalu Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu telah mengunjungi Turki untuk membicarakan penjajakan pra-kerjasama ASEAN dengan Turki dalam kerangka free trade agreement (FTA) ASEAN. Dalam kesempatan tersebut diselipkan keberatan pihak RI kepada pemerintah Turki soal investigasi anti-dumping.
Â
Ia juga menambahkan sekarang ini pemerintah Turki belum menentukan sikap terhadap keberatan pemerintah RI. Untuk sementara waktu pihaknya masih menunggu tindakan pemerintah Turki selanjutnya. "Mereka sudah mencatat dan akan menjadi perhatiaan mereka," jelas Mari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Investigasi tidak beralasan, termasuk soal data yang mereka gunakan, seharusnya sesuai dengan WTO yang ada, jadi tidak sesuai dengan prosedur," jelasnya.
Â
Asal tahu saja, sebelumnya pihak produsen ban mengalami kesulitan dalam mengisi formulir isian investigasi dari Turki karena menggunakan tulisan dan bahasa Turki yang tidak dimengerti oleh kalangan pengusaha.
"Semoga mereka menyadari, kalau mereka tidak sesuai dengan prosedur, lagi pula yang kita ekspor itu barang setengah jadi (tekstil) yang dibutuhkan industri dalam negeri mereka," pungkasnya.
Khusus mengenai tuduhan dumping ban, Mari bisa memahami kalau langkah itu dilakukan oleh Turki, karena berdasarkan informasi dari pemerintah Turki, telah terjadi lonjakan pertumbuhan impor ban di negara semi Eropa itu.
Â
"Jadi bukan kita saja, semua negara juga diselidiki," kilahnya. (hen/ddn)










































