Perlakuan Khusus Tarif Pajak PPN Dikaji

Perlakuan Khusus Tarif Pajak PPN Dikaji

- detikFinance
Senin, 22 Sep 2008 17:47 WIB
Perlakuan Khusus Tarif Pajak PPN Dikaji
Jakarta - Dalam RUU PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang sedang dibahas, pemerintah akan menyederhanakan sistem PPN dengan mengenalkan mekanisme perlakukan deemed pajak masukan.

Hal ini dikatakan oleh Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani dalam seminar "Bedah RUU Pajak Pertambahan Nilai: Tantangan dan Harapan Dalam Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi Dalam Perspektif Kadin" di Hotel Crown, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (22/9/2008).

"Perubahan mekanisme PPN juga bertujuan dalam menghitung PPN Terutang, dengan diterapkannya deemed Pajak Masukan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani mengatakan deemed ini akan dikenakan kepada sektor-sektor yang ciri-cirinya adalah sektor yang sistem pembukuannya masih sangat tradisional.

"Untuk sektor yang menghitung pajak masukannya belum memadai seperti pembukuannya, sehingga informasi mengenai pajak masukannya sulit," tuturnya.

Dia mengakui memang dalam penerapan PPN ini masih sering ditemui permasalahan sistem pembukuan yang belum memadai, sehingga perlu mekanisme deemed ini. "Sektor-sektornya nanti akan ditentukan lewat PMK," imbuhnya.

Perlakuan khusus pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) berupa deemed pajak pada produk primer sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan kehutanan diusulkan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

Adapun bentuk perlakuan khusus tersebut adalah deemed pajak sebesar 9% sektor-sektor tersebut. "Negara-negara lain telah memberikan proteksi terhadap baranghasil primer pertanian," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kebijakan Publik, Perpajakan,Sistem Fiskal dan Moneter Hariyadi B Sukamdani
(dnl/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads