PPnBM Takkan Dihapuskan

PPnBM Takkan Dihapuskan

- detikFinance
Senin, 22 Sep 2008 18:36 WIB
PPnBM Takkan Dihapuskan
Jakarta - Pemerintah tidak berkeinginan untuk menghapuskan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah). Pajak jenis ini tidak mungkin dihapuskan.

Hal tersebut disampaikan Menkeu/Menko Perekonomian Sri Mulyani dalam seminar "Bedah RUU Pajak Pertambahan Nilai: Tantangan dan Harapan Dalam Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi Dalam Perspektif Kadin" di Hotel Crowne Plaza, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (22/9/2008).

Pemerintah pemerintah mengusulkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar maksimal 100 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya tarif PPnBM diusulkan paling rendah sebesar 10% dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Namun dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan ke DPR, tarif itu diusulkan turun menjadi 10%-100%.

"Menaikkan tarif batas atas PPnBM bertujuan untuk mengurangi sifat refresif dari PPN ini, untuk membatasi barang-barang yang dianggap mewah. Jadi perlu diperhatikan basis dari barang mewahnya apa, sehingga konsumsi juga tidak terlalu berlebihan," katanya.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah siap duduk bersama dengan semua pihak untuk membahas RUU tersebut, termasuk dengan Kadin jika tarif batas atas PPnBM dirasakan terlalu tinggi.
(dnl/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads