Hal tersebut disampaikan Menkeu/Menko Perekonomian Sri Mulyani dalam seminar "Bedah RUU Pajak Pertambahan Nilai: Tantangan dan Harapan Dalam Mewujudkan Pertumbuhan Ekonomi Dalam Perspektif Kadin" di Hotel Crowne Plaza, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (22/9/2008).
Pemerintah pemerintah mengusulkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar maksimal 100 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menaikkan tarif batas atas PPnBM bertujuan untuk mengurangi sifat refresif dari PPN ini, untuk membatasi barang-barang yang dianggap mewah. Jadi perlu diperhatikan basis dari barang mewahnya apa, sehingga konsumsi juga tidak terlalu berlebihan," katanya.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah siap duduk bersama dengan semua pihak untuk membahas RUU tersebut, termasuk dengan Kadin jika tarif batas atas PPnBM dirasakan terlalu tinggi.
(dnl/ddn)











































