DPR Minta Pasokan Batubara PLN Diatur PP per Januari 2009

DPR Minta Pasokan Batubara PLN Diatur PP per Januari 2009

- detikFinance
Selasa, 23 Sep 2008 08:15 WIB
DPR Minta Pasokan Batubara PLN Diatur PP per Januari 2009
Jakarta - Pemerintah diminta menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pasokan batubara untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri seperti PLN yang berlaku mulai 1 Januari 2009.

PP itu dinilai penting karena menyangkut kebutuhan listrik dalam negeri yang ke depan lebih banyak menggunakan batubara. Sementara produsen batubara kini lebih mengutamakan ekspor ketimbang pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Hal ini dikatakan oleh Koordinator Panja Asumsi Dasar, pendapatan, defisit dan pembiayaan RAPBN 2009 DPR RI Harry Azhar Azis dalam rapat kerja dengan pemerintah dan BI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin malam (22/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Harry, penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) hasil dari Sumber Daya Alam (SDA) pertambangan umum di 2009 dinaikkan Rp 4,67 triliun menjadi Rp 15,25 triliun dari Rp 10,575 triliun. Target ini berasal dari SDA non migas sebesar Rp 8,723 triliun dan PNBP Penjualan hasil tambang sebesar Rp 6,527 triliun.

"Kenaikkan PNBP pertambangan umum di 2009 berasal dari kenaikkan target produksi batubara menjadi 250 juta ton di 2009 dan kenaikkan asumsi harga batubara di 2009," jelasnya.

Dalam hal ini, Harry mengatakan DPR meminta pemerintah agar merevisi PP No.45 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Departemen ESDM.

"Kami juga meminta pemerintah mengkaji perubahan pola kontrak karya menjadi pola bagi hasil dalam mengelola pertambangan umum, kemudian pemerintah diminta menerbitkan PP yang mengatur pasokan batubara untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri inkind kepada PT PLN, yang berlaku mulai 1 Januari 2009," tuturnya.

Dalam rapat tersebut disepakati target besaran PNBP di 2009 adalah sebesar Rp 292,332 triliun turun dari target dalam Nota Keuangan yang sebesar Rp 295,353 triliun akibat penurunan penerimaan dari migas akibat diturunkannya asumsi harga minyak (ICP) pada 2009 menjadi US$95 per barel.

Sementara itu Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani mengatakan kenaikkan PNBP ini menjadi suatu hal yang akan dicermati dengan serius dan hati-hati.

"Ini merupakan kerja keras bagi kami, kami harus mengatakan kepada kementerian dan lembaga bahwa PNBP menjadi suatu penerimaan yang tidak bisa disepelekan lagi, tapi jadi menu utama dari APBN," tandasnya.
(dnl/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads