Mandatori BBN Berlaku Oktober

Mandatori BBN Berlaku Oktober

- detikFinance
Selasa, 23 Sep 2008 11:03 WIB
Mandatori BBN Berlaku Oktober
Jakarta - Peraturan Menteri ESDM tentang kewajiban (mandatori) penggunaan bahan bakar nabati (BBN) telah selesai disusun dan rencananya akan diteken sebelum Idul Fitri 2008. Mandatori BBN selanjutnya dapat berlaku mulai Oktober.

Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo menjelaskan, mandatori BBN  dibagi 3 yaitu mandatori untuk pemanfaatan biodiesel, bioetanol dan minyak nabati murni. Mandatori akan diterapkan untuk berbagai sektor seperti transportasi PSO, transportasi non PSO, industri dan pembangkit listrik.

"Mengenai besarannya, ditetapkan secara nasional," lanjut Evita seperti dikutip dari situs Departemen ESDM, Selasa (23/9/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permen ESDM ini antara lain mengatur tentang prioritas pemanfaatan BBN, kategorisasi BBN, standar dan mutu (spesifikasi) BBN, penetapan harga, kegiatan usaha niaga BBN, pembinaan dan pengawasan dan sanksi administratif.

Aturan ini merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No. 51 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Pedoman Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain. (qom/ir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads