Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo menjelaskan, mandatori BBN dibagi 3 yaitu mandatori untuk pemanfaatan biodiesel, bioetanol dan minyak nabati murni. Mandatori akan diterapkan untuk berbagai sektor seperti transportasi PSO, transportasi non PSO, industri dan pembangkit listrik.
"Mengenai besarannya, ditetapkan secara nasional," lanjut Evita seperti dikutip dari situs Departemen ESDM, Selasa (23/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No. 51 Tahun 2006 tentang Persyaratan dan Pedoman Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain. (qom/ir)











































