Batubara akan Masuk Barang Kena Pajak

Batubara akan Masuk Barang Kena Pajak

- detikFinance
Selasa, 23 Sep 2008 16:51 WIB
Batubara akan Masuk Barang Kena Pajak
Jakarta - Pemerintah akan menetapkan batubara sebagai Barang Kena Pajak (BKP) di dalam RUU PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang sedang dalam pembahasan DPR.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2008).

"Karena dispute yang terjadi dimana dalam PP 144 Tahun 2000 batubara ditetapkan sebagai Non BKP, sehingga muncul masalah seperti sekarang. Karena itu dalam RUU PPN ini, batubara kami usulkan sebagai BKP," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, pemerintah akan menanggung potential lost dengan RUU PPN ini sebesar Rp 5 triliun dan ini sudah diperhitungkan dalam RAPBN 2009. Angka ini sudah diperhitungkan meskipun sebelumnya Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani pernah mengatakan RUU PPN yang baru ini mulai diterapkan 2010.

"Potential lost Rp 5 triliun ini sebagian besar karena batubara, dimana dia bisa melakukan restitusi atas ekspor yang mereka lakukan. Selain itu potential lost juga karena perubahan status beberapa jasa kena pajak," tuturnya.

Selain itu sektor yang akan menjadi Non BKP dalam RUU PPN ini dikatakan Anggito adalah produk pertanian primer dan perikanan. "Jadi dalam PP No.7 barang-barang ini sebenarnya sudah ditetapkan Non BKP karena barang strategis, dan akan diperkuat dalam UU PPN ini," ujarnya. (dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads