Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu Anggito Abimanyu ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2008).
"Karena dispute yang terjadi dimana dalam PP 144 Tahun 2000 batubara ditetapkan sebagai Non BKP, sehingga muncul masalah seperti sekarang. Karena itu dalam RUU PPN ini, batubara kami usulkan sebagai BKP," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Potential lost Rp 5 triliun ini sebagian besar karena batubara, dimana dia bisa melakukan restitusi atas ekspor yang mereka lakukan. Selain itu potential lost juga karena perubahan status beberapa jasa kena pajak," tuturnya.
Selain itu sektor yang akan menjadi Non BKP dalam RUU PPN ini dikatakan Anggito adalah produk pertanian primer dan perikanan. "Jadi dalam PP No.7 barang-barang ini sebenarnya sudah ditetapkan Non BKP karena barang strategis, dan akan diperkuat dalam UU PPN ini," ujarnya. (dnl/qom)











































