Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian Fahmi Idris di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2008).
Fasilitas insentif ini berupa bea masuk ditanggung pemerintah (BM-DTP) untuk impor bahan baku penolong serta komponen bagi kelompok industri tertentu. Tahun 2009 fasilitas insentif ini akan diberikan kepada 10 industri yaitu elektronika, otomotif, perkapalan, alat berat, besi baja, sorbitol, susu bubuk, kakao, pena ballpoint dan pembuatan PLTU.
Sementara Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Departemen Keuangan (Depkeu) Anggito Abimanyu mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan PMK induk untuk pembebasan ini. Sektornya sudah diputuskan dan formulanya sudah ada melalui pembebasan BM-DTP.
"Anggaran Rp 2 triliun untuk tahun fiskal ini, sifatnya importasi. Tahun 2009, insentif itu naik Rp 2,5 triliun, sudah masuk di pos kita. Tujuannya, pembebasan DTP untuk barang-barang yang mendukung kebijakan sektor publik, barang modal, komponen untuk pesawat terbang, kereta api," jelas Anggito.
Selain itu, kata Anggito BM-DTP ini ditujukan untuk barang-barang yang memenuhi syarat di sektor publik, melayani kepentingan publik, mendukung daya saing dan penyerapan tenaga kerja.
"Mekanisme ini baru pertama kali . Sebenarnya kita agak terlambat. Tapi sistemnya sudah ada," imbuh Anggito.
BM-DTP ini juga diterapkan pada barang yang belum bisa diproduksi sendiri, atau yang sudah bisa diproduksi tapi jumlahnya belum memadai. Misalnya pesawat terbang. (qom/ir)










































