PLN Diminta Teliti Lagi 40 Industri Yang Mangkir Dari SKB

PLN Diminta Teliti Lagi 40 Industri Yang Mangkir Dari SKB

- detikFinance
Selasa, 23 Sep 2008 18:15 WIB
PLN Diminta Teliti Lagi 40 Industri Yang Mangkir Dari SKB
Jakarta - Departemen Perindustrian (Depperin) meminta kepada PLN untuk melakukan penelitian kembali atau pengecekan ulang terhadap 40 industri yang diduga mangkir dari ketentuan SKB 5 menteri.
 
Pengecekan tersebut penting untuk memastikan apakah sejumlah 40 perusahaan tersebut apakah benar-benar mangkir atau membela haknya karena seharusnya tidak  masuk dalam industri yang masuk dalam ketentuan SKB.
 
"Ini coba diteliti lagi, kepada PLN saya minta untuk diteliti kembali apakah mereka yang 40 ini harus dikecualikan atau tidak," pinta Menteri Perindustrian Fahmi Idris usai acara rapat dengar pendapat (RDP) di komis VI, DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2008).
 
Diakui Fahmi, penerapan SKB sangat dilematis, karena tidak ada ketentuan sanksi, sehingga wajar saja kalau dalam pelaksanaannya terjadi perbedaan pendapat atau salah penilaian dari pihak-pihak yang mengambil keputusan.

"Ya namanya surat kesepakatan bersama," jelasnya
 
Fahmi mengakui dampak penghematan dari SKB ini terhadap beban listrik PLN sejak diberlakukan sangat terasa namun belum optimal atau sesuai dengan yang diharapkan.
 
Ia mencoba mengidentifikasi beberapa industri dari 40 yang diduga mangkir tersebut diantaranya dengan alasan penolakan karena industri-industri tadi sudah merasa bekerja 3 shift namun masih dikenakan SKB. Bahkan ada juga yang sudah beroperasi sampai hari sabtu atau beroperasi 6 hari masih harus terkena ketentuan.
 
"Ada industri yang tidak boleh berhenti 1 jam pun, seperti petrokimia, karena pemulihannya butuh 1 minggu," ucapnya.
 
Industri-industri yang masuk dalam Petrokimia antara lain berlokasi di Anyer Banten dan Gresik, Jawa Timur.
  (hen/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads