Pengecekan tersebut penting untuk memastikan apakah sejumlah 40 perusahaan tersebut apakah benar-benar mangkir atau membela haknya karena seharusnya tidak masuk dalam industri yang masuk dalam ketentuan SKB.
"Ini coba diteliti lagi, kepada PLN saya minta untuk diteliti kembali apakah mereka yang 40 ini harus dikecualikan atau tidak," pinta Menteri Perindustrian Fahmi Idris usai acara rapat dengar pendapat (RDP) di komis VI, DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2008).
Diakui Fahmi, penerapan SKB sangat dilematis, karena tidak ada ketentuan sanksi, sehingga wajar saja kalau dalam pelaksanaannya terjadi perbedaan pendapat atau salah penilaian dari pihak-pihak yang mengambil keputusan.
"Ya namanya surat kesepakatan bersama," jelasnya
Fahmi mengakui dampak penghematan dari SKB ini terhadap beban listrik PLN sejak diberlakukan sangat terasa namun belum optimal atau sesuai dengan yang diharapkan.
Ia mencoba mengidentifikasi beberapa industri dari 40 yang diduga mangkir tersebut diantaranya dengan alasan penolakan karena industri-industri tadi sudah merasa bekerja 3 shift namun masih dikenakan SKB. Bahkan ada juga yang sudah beroperasi sampai hari sabtu atau beroperasi 6 hari masih harus terkena ketentuan.
"Ada industri yang tidak boleh berhenti 1 jam pun, seperti petrokimia, karena pemulihannya butuh 1 minggu," ucapnya.
Industri-industri yang masuk dalam Petrokimia antara lain berlokasi di Anyer Banten dan Gresik, Jawa Timur.
(hen/qom)











































