Infrastruktur Pengisian Elpiji 3 Kg Tidak Memadai

Infrastruktur Pengisian Elpiji 3 Kg Tidak Memadai

- detikFinance
Rabu, 24 Sep 2008 09:22 WIB
Infrastruktur Pengisian Elpiji 3 Kg Tidak Memadai
Jakarta - Pemerintah dinilai tidak siap dalam menyediakan infrastruktur berupa stasiun pusat pengisian bahan bakar Elpji (SPPBE) karena jumlahnya masih terbatas. Sehingga infrastruktur yang ada tidak sanggup memenuhi isi ulang elpiji 3 kg. Kondisi ini menjadi salah satu penyebab masyarakat sulit memperoleh elpiji 3 kg.
 
Demikian disampaikan oleh Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria dalam siaran persnya, Rabu (24/9/2008).
 
"DKI Jakarta saja seharusnya disiapkan 15 sampai 20 SPPBE dengan kapasitas 30 metrik ton per hari, sementara yang ada hanya 9 SPPBE saja, itu pun harus melayani pengisian elpiji 12 kg," ujarnya.
 
Selain itu, dengan harga elpiji 3 kg yang masih disubsidi oleh pemerintah, maka disparitas harga elpiji 3 kg sangat jauh dengan elpiji 12 kg. Sehingga kata Sofyano, sudah seharusnya pengisian elpiji 12 kg terpisah dengan 3 kg.
 
"Jika pemerintah ingin sukses dengan program konversi maka untuk di luar Jawa, harusnya Pertamina menyiapkan SPPBE-nya terkebih dahulu sebelum melakukan distribusi tabung dan kompor," serunya.
 
Ia juga menambahkan program konversi energi dari minyak tanah ke elpiji harus dipercepat sebelum Pemilu 2009. Hal ini untuk menekan beberapa kemungkinan yang terjadi yaitu efektifitas program konversi, termasuk masalah penghematan yang didapat dan kelanjutan program konversi.
 
Ia memperkirakan program konversi rawan tidak dilanjutkan oleh pemerintah, apabila pemerintah baru yang terpilih nanti menganggap program konversi tidak layak. Karena menilai program konversi jauh lebih buruk dari pemanfaatan minyak tanah. Mengingat tingkat keinginan masyarakat untuk menggunakan minyak tanah masih tinggi karena service penyedian elpiji belum memuaskan termasuk harga dan ketersediaannya.
 
"Pemerintah SBY-JK jika ingin program mereka berhasil maka konversi harus selesai sebelum pemilu 2009, program konversi dengan mudah dibatalkan oleh presiden terpilih," ucapnya.
 
Hal ini bisa terjadi, lanjut Sofyano, karena landasan hukum program konversi yang selama ini dipakai adalah hanya sebatas Perpres bukan ditetapkan berdasarkan undang-undang (UU). (hen/ir)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads