Pemerintah menetapkan cuti bersama pada 29 dan 30 September 2008 serta 3 Oktober 2008. Keputusan tersebut berdasarkan SKB bersama 3 menteri.
"Bursa saham masih buka hingga 29 September 2008 ini karena aktivitas perbankan juga masih beroperasi," kata staff humas BEI, Rabu (24/9/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu dalam situsnya, Bank Indonesia mengumumkan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) tetap beroperasi normal dengan window time sebagaimana ketentuan yang berlaku pada 29 September 2008.
Pada tanggal 30 September sampai 3 Oktober 2008 Sistem BI-RTGS tidak beroperasi atau tutup. Baru pada 6 Oktober 2008 Sistem BI-RTGS beroperasi normal dengan window time sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Untuk Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) pada 29 September 2008 tetap diadakan. Kegiatan SKNBI ditiadakan pada 30 September 2008 sampai 3 Oktober 2008. (ir/ddn)











































