Demikian disampaikan Wakil Ketua Panitia Anggaran Suharso Monoarfa disela pemilihan anggota DEN di Komisi VII, Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (25/9/2008).
"Kami minta segera dibuat pedoman cost recovery yang kalau bisa berlaku 1 Januari 2009. Hitungan saya, itu bisa menghemat 20-30%," ujarnya.
Pedoman tersebut penting karena selama ini antara BP Migas dan BPK tidak menggunakan pedoman yang sama sehingga sering terjadi dispute.
BP Migas menentukan cost recovery berdasarkan exhibit C dalam kontrak dengan KKKS, sementara BPK menggunakan pedoman akutansi yang bisa diterima.
Cost recovery 2009 disepakati sebesar US$ 11,7 miliar. Angka ini turun dari nota keuangan yang sebesar US$ 12,9 miliar, namun tetap naik dari tahun lalu yang sebesar US$ 10,473 miliar.
Kepala BP Migas R Priyono menyatakan, penurunan cost recovery dari nota keuangan sebesar US$ 12,9 miliar menjadi US$ 11,7 miliar karena selisihnya akan di carry over ke 2010.
"Karena bagaimana pun itu sudah merupakan hak mereka. Jadi kita tetap harus bayar, meski ada pengaturannya kapan dibayar," ujarnya. (lih/qom)











































